Tangkapan layar rekaman CCTV yang diduga memperlihatkan tindakan tidak etis oleh seorang dokter kandungan di Garut, viral di media sosial (Sumber: Instagram/@drg.mirza)

Daerah

Dokter Kandungan di Garut Ditangkap Usai Dilaporkan Lakukan Pelecehan Seksual Saat Pemeriksaan

Selasa 15 Apr 2025, 20:50 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kepolisian Resor Garut melalui Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) telah mengamankan seorang dokter kandungan berinisial MF yang diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap pasien perempuan saat pemeriksaan USG.

Penangkapan ini dilakukan pada Rabu, 15 April 2025, dan menjadi perbincangan luas setelah rekaman video tindakan dokter tersebut viral di media sosial.

Kasus ini menggugah perhatian publik terhadap pentingnya perlindungan hak pasien serta penguatan etika profesi di bidang layanan kesehatan.

Penanganan hukum terhadap pelaku, serta dukungan bagi korban, menjadi prioritas utama yang ditekankan oleh berbagai pihak, termasuk kepolisian, organisasi profesi, dan pegiat hak asasi manusia.

Baca Juga: Klarifikasi Tretan Muslim Terkait Resep Bebek Carok, Ternyata Bukan dari King Abdi? Begini Penjelasan Lengkapnya

Kronologi Dugaan Pelecehan: Dari Pemeriksaan Medis ke Ruang Interogasi

Peristiwa ini mencuat setelah tersebarnya video yang menunjukkan seorang pasien perempuan tengah menjalani pemeriksaan ultrasonografi (USG) oleh dokter MF. Dalam rekaman tersebut, terlihat dokter memegang bagian tubuh pasien yang tidak relevan dengan prosedur medis, yakni bagian dada.

Aksi tersebut kemudian mendapat kecaman luas, mendorong dua orang korban untuk secara resmi melaporkan MF ke Polres Garut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, membenarkan penangkapan tersebut. “Sudah diamankan yang (pelaku pelecehan seksual) di Garut,” ujarnya kepada media.

Meski belum dijelaskan secara rinci waktu penangkapan maupun identitas lengkap tersangka, Surawan menegaskan bahwa penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah kewenangan Polres Garut.

Hingga saat ini, telah teridentifikasi dua orang pelapor yang mengaku menjadi korban tindakan tak senonoh dari dokter tersebut.

Peran Media Sosial dalam Ungkap Fakta

Kasus ini sekali lagi menunjukkan kekuatan media sosial dalam membuka tabir pelanggaran yang sebelumnya tertutup. Viral-nya video pemeriksaan tersebut mendorong aparat penegak hukum bergerak cepat.

Sebelumnya, banyak kasus pelecehan seksual oleh tenaga medis luput dari perhatian publik akibat korban tidak berani melapor.

Adanya bukti video dan dorongan masyarakat melalui platform digital menjadi pemicu keterbukaan korban untuk melaporkan insiden serupa.

Namun demikian, kasus ini juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyebarluaskan identitas korban.

Praktik doxing atau pembocoran data pribadi korban di ruang publik digital dapat memperburuk trauma dan melanggar hukum perlindungan data pribadi.

Perlindungan Hukum bagi Korban Pelecehan Medis

Dalam perspektif hukum, pelecehan seksual yang dilakukan oleh tenaga medis merupakan bentuk pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 289 dan Pasal 290 KUHP.

Selain itu, terdapat unsur pelanggaran etik profesi yang diatur dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki), yang menyatakan bahwa setiap dokter wajib menjunjung tinggi martabat pasien serta tidak menyalahgunakan relasi profesionalnya untuk keuntungan pribadi.

Korban pelecehan seksual di ranah medis juga berhak mendapatkan perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dalam pasal-pasalnya, UU TPKS mengatur mekanisme perlindungan korban termasuk hak atas rehabilitasi, pendampingan hukum, dan kerahasiaan identitas.

Dalam konteks kasus ini, aparat penegak hukum diminta untuk menjalankan penyidikan secara objektif dan berpihak pada kepentingan korban, terutama dalam pengumpulan bukti dan proses forensik.

Baca Juga: Alhamdulillah! Bansos Rp400.000 Sudah Cair ke Bank Mandiri, Ini Rinciannya

Etika Profesi dan Penegakan Sanksi Disiplin

Dugaan tindakan pelecehan oleh dokter MF memicu tuntutan publik agar izin praktiknya dicabut. Anggota DPR RI Dedi Mulyadi bahkan secara terbuka menyuarakan agar gelar profesi dan izin praktik dokter kandungan pelaku ditinjau ulang dan dicabut permanen apabila terbukti bersalah.

Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menjadi institusi yang berwenang menegakkan etika profesi serta menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin praktik.

Pemberlakuan sanksi tidak bergantung pada proses pidana semata, melainkan dapat dilakukan secara paralel berdasarkan investigasi etik yang bersifat independen.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya sistem pengawasan internal dalam institusi kesehatan, serta perlunya penguatan protokol perlindungan pasien saat tindakan medis yang melibatkan kerentanan fisik.

Tags:
Kasus pelecehan dokter GarutPolisi amankan dokter pelecehanDokter cabul ditangkapDokter kandungan pelecehan Garut

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor