PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Aktivis Angkatan Muda Indonesia Raya (AMIRA) Pandeglang, Iik Rohikmat menilai, langkah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bojong Canar, mengakibatkan pencemaran lingkungan.
Setelah TPA Bojong Canar ditutup, sampah dibiarkan berserakan hingga dikhawatirkan mencemari lingkungan.
"Akibatnya, sampah-sampah di TPA berserakan dan dapat mencemari lingkungan serta kawasan pertanian warga sekitar," kata Iik, Selasa, 15 April 2025.
Iik mengatakan, DLH Kabupaten Pandeglang mesti melakukan penanganan sampah di TBA Bojongcanar setelah dinonaktifkan. Terlebih, TPA itu tidak memiliki kubangan Lindi, sehingga resapan air bisa mencemari lingkungan saat diguyur hujan.
Baca Juga: Miris, Rumah Dinas Wabup Pandeglang Dibiarkan Kumuh dan Rusak
"Kami menilai, seolah DLH melakukan pembiaran terhadap kondisi lingkungan setelah mereka menutup TPA itu," katanya.
TPA Bojong Canar ditutup DLH Pandeglang, karena tidak memenuhi kriteria Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Menurutnya, pengelolaan sampah masih menggunakan sistem Open Dumping. TPA itu juga tidak memiliki pagar pembatas antar lahan dan tidak memiliki UPL/UKL.
"Namun, harusnya pihak DLH melakukan upaya bagaimana agar sampah di TPA itu jangan sampai mencemari lingkungan jika TPA itu tidak difungsikan lagi," ujarnya.
Baca Juga: Perbaikan RTLH Nenek Sarmunah di Pandeglang Bakal Ditangani Pemprov Banten
Sebelumnya, DLH Pandeglang sempat dilaporkan ke Gakum LH RI setelah TPA Bojong Canar ditutup, karena tidak memenuhi standar.