POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali mempersiapkan penyaluran bantuan sosial (bansos) tahap kedua tahun 2025 untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Kedua program ini menjadi andalan bagi masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan dasar, terutama di tengah fluktuasi harga pangan dan kebutuhan hidup. Masyarakat pun diminta untuk memastikan kelengkapan data agar dapat menerima bantuan tepat waktu.
Antusiasme penerima bansos terlihat sejak kabar pencairan tahap kedua mulai beredar. Banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang aktif mengecek informasi melalui saluran resmi, atau dinas sosial setempat.
Namun, tidak semua warga bisa mendapatkan bantuan ini karena bansos PKH dan BPNT memiliki persyaratan dan kategori penerima yang berbeda.
Baca Juga: Cara Cek NISN via HP untuk Bansos PIP, KJP, dan PKH
Bansos PKH, misalnya, hanya diberikan kepada keluarga dengan kriteria khusus, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.
Sementara bansos BPNT lebih fleksibel, tetapi tetap mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Oleh karena itu, penting bagi calon penerima untuk memahami ketentuan dan besaran bansos yang akan mereka terima.
Perbedaan PKH dan BPNT: Syarat dan Besaran Bantuan
Bansos PKH dan BPNT tahap 2 memiliki mekanisme penyaluran serta kelompok sasaran yang berbeda. PKH ditujukan bagi keluarga miskin dengan kriteria khusus, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas. Sementara BPNT diberikan dalam bentuk nontunai untuk memenuhi kebutuhan pangan pokok.
Berikut rincian nominal dana bansos PKH Tahap 2 2025:
- Ibu hamil dam balita: Rp750.000 per 3 bulan
- Lansia dan disabilitas: Rp600.000 per 3 bulan
- Anak SD/sederajat: Rp225.000 per 3 bulan
- Anak SMP/sederajat: Rp375.000 per 3 bulan
- Anak SMA/sederajat: Rp500.000 per 3 bulan
Setiap keluarga PKH hanya bisa menerima bantuan maksimal 4 kategori sekaligus. Artinya, jika satu keluarga memiliki lebih dari 4 kriteria (misalnya 2 balita, 1 anak SD, dan 1 lansia), total bantuan dihitung berdasarkan 4 komponen tertinggi.
Sementara BPNT diberikan senilai Rp200.000 per bulan per keluarga, tanpa memandang jumlah anggota atau kategori.