Bagi KPM yang belum mencairkan dana pada tahap pertama, diimbau segera melakukan penarikan maksimal 30 hari sejak pemberitahuan.
Jika dana tidak ditarik dalam batas waktu tersebut, maka saldo otomatis dikembalikan ke kas negara, dan bisa berdampak pada pencoretan nama dari tahap bantuan selanjutnya.
Besaran Bantuan Dana PKH dan BPNT
Penyaluran dana PKH dan BPNT memiliki nilai berbeda tergantung pada kategori penerima. Berikut rincian bantuan yang akan diterima oleh KPM pada tahap kedua tahun 2025:
Program Keluarga Harapan (PKH)
Ibu hamil atau dalam masa nifas: Rp750.000 per tahap atau total Rp3 juta per tahun
Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun
Anak SD/sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
Anak SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap atau Rp1,5 juta per tahun
Anak SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2 juta per tahun
Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Setiap keluarga penerima manfaat akan memperoleh bantuan sebesar Rp200.000 per bulan, yang dicairkan setiap tiga bulan atau setara Rp600.000 per tahap.