POSKOTA.CO.ID - Pencairan dana bantuan sosial program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 tahun 2025 menjadi topik yang sangat dinantikan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dengan berbagai cara yang disediakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), KPM kini dapat dengan mudah memeriksa status pencairan bantuan mereka tanpa harus mendatangi kantor pelayanan setempat.
Seiring dengan distribusi bantuan yang mencapai lebih dari 10 juta KPM untuk program PKH dan 18,8 juta KPM untuk BPNT, penting bagi setiap penerima untuk memastikan apakah mereka terdaftar dan sudah menerima bantuan sesuai dengan data yang terdaftar di sistem Kemensos.
Baca Juga: Usai Tretan Muslim Klarifikasi Tentang Resep Bebek Carok, Instagram King Abdi Diserbu Warganet
Cara Cek Penerima Bansos BPNT dan PKH Secara Online
Untuk mempermudah KPM dalam mengecek status pencairan bansos, Kemensos menyediakan aplikasi "Cek Bansos Kemensos" yang dapat diakses melalui perangkat ponsel atau situs web resmi mereka, yaitu cekbansos.kemensos.go.id.
Dengan hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), KPM dapat mengetahui status apakah mereka berhak mendapatkan bantuan dan kapan dana tersebut disalurkan.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek status penerima bantuan sosial BPNT dan PKH Tahap 2:
- Akses Situs atau Aplikasi: Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id atau unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos melalui Google Play Store atau App Store.
- Masukkan Data yang Diperlukan: Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa tempat tinggal. Selanjutnya, masukkan nama lengkap penerima sesuai KTP.
- Masukkan Kode Keamanan: Isikan kode unik yang tertera di layar untuk memverifikasi bahwa Anda bukan bot.
- Klik Tombol 'Cari Data': Setelah mengisi seluruh data, klik tombol untuk mencari status pencairan bansos.
Jika data yang dimasukkan valid dan Anda terdaftar sebagai penerima manfaat, maka aplikasi atau situs akan menampilkan informasi mengenai jenis bansos yang diterima (BPNT, PKH, atau lainnya), apakah sudah disalurkan, dan periode penyalurannya.
Sebaliknya, jika tidak terdaftar, status yang muncul adalah "Tidak Terdaftar/PM" di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bansos PKH 2025: Diperuntukkan bagi Keluarga Miskin
Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung keluarga miskin dalam meningkatkan kualitas hidup mereka.
Dengan anggaran perlindungan sosial (perlinsos) yang disiapkan sebesar Rp504,7 triliun dalam APBN 2025, program ini bertujuan untuk memberikan bantuan kepada 10 juta KPM yang telah terdaftar.
PKH adalah program bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada keluarga yang memenuhi kriteria tertentu. Bantuan ini diharapkan dapat membantu keluarga untuk memenuhi kebutuhan dasar dan mendorong mereka untuk meningkatkan kualitas hidup melalui akses yang lebih baik pada pendidikan dan layanan kesehatan.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT): Fokus pada Pemberdayaan Ekonomi
Selain PKH, program BPNT juga akan disalurkan kepada 18,8 juta KPM di seluruh Indonesia. Program BPNT bertujuan untuk memberikan bantuan pangan yang diberikan dalam bentuk non-tunai, berupa bahan pokok yang dapat dibeli di berbagai mitra e-warung yang telah disediakan oleh Kemensos.
Dengan disalurkannya bantuan ini, diharapkan KPM dapat memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari mereka, sehingga kualitas hidup mereka dapat meningkat tanpa harus khawatir akan kelangsungan hidup.
Proses pencairannya juga dilakukan secara transparan dan mudah diakses oleh masyarakat.
Baca Juga: Buat Akun DANA Gampang, Segera Daftar untuk Klaim Saldo Gratis
Daftar Kriteria Tidak Layak Menerima Bansos
Meskipun banyak masyarakat yang membutuhkan, tidak semua individu atau keluarga memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial.
Berikut adalah beberapa kriteria yang tidak berhak mendapatkan bansos, sesuai dengan Kepmensos 73 Tahun 2024:
- Alamat Tidak Ditemukan: Jika alamat yang tercatat tidak valid atau tidak terdaftar dengan benar.
- Individu Sudah Meninggal Dunia: Kecuali jika telah dilakukan pergantian pengurus dalam satu Kartu Keluarga (KK).
- Pekerjaan Tertentu: ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, pensiunan PNS/TNI/Polri, serta guru tersertifikasi tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan bansos.
- Penerimaan Penghasilan Lebih dari UMP/UMK: Mereka yang memiliki penghasilan di atas standar upah minimum provinsi/kabupaten/kota tidak berhak menerima bantuan.
- Penerima Bantuan Lainnya: Jika sudah mendapatkan bantuan lain selain yang disalurkan oleh Kemensos.
Pencairan bantuan sosial seperti BPNT dan PKH sangat penting untuk membantu keluarga miskin atau rentan miskin dalam meningkatkan kualitas hidup mereka.
Kemensos telah menyediakan berbagai kemudahan bagi KPM untuk mengecek status pencairan dana secara online, sehingga meminimalisir kerumitan dalam proses pencairan.
Dengan memanfaatkan aplikasi atau situs cekbansos.kemensos.go.id, KPM dapat mengetahui dengan cepat apakah mereka terdaftar sebagai penerima manfaat dan kapan dana bantuan tersebut disalurkan.