PKH adalah program bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada keluarga yang memenuhi kriteria tertentu. Bantuan ini diharapkan dapat membantu keluarga untuk memenuhi kebutuhan dasar dan mendorong mereka untuk meningkatkan kualitas hidup melalui akses yang lebih baik pada pendidikan dan layanan kesehatan.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT): Fokus pada Pemberdayaan Ekonomi
Selain PKH, program BPNT juga akan disalurkan kepada 18,8 juta KPM di seluruh Indonesia. Program BPNT bertujuan untuk memberikan bantuan pangan yang diberikan dalam bentuk non-tunai, berupa bahan pokok yang dapat dibeli di berbagai mitra e-warung yang telah disediakan oleh Kemensos.
Dengan disalurkannya bantuan ini, diharapkan KPM dapat memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari mereka, sehingga kualitas hidup mereka dapat meningkat tanpa harus khawatir akan kelangsungan hidup.
Proses pencairannya juga dilakukan secara transparan dan mudah diakses oleh masyarakat.
Baca Juga: Buat Akun DANA Gampang, Segera Daftar untuk Klaim Saldo Gratis
Daftar Kriteria Tidak Layak Menerima Bansos
Meskipun banyak masyarakat yang membutuhkan, tidak semua individu atau keluarga memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial.
Berikut adalah beberapa kriteria yang tidak berhak mendapatkan bansos, sesuai dengan Kepmensos 73 Tahun 2024:
- Alamat Tidak Ditemukan: Jika alamat yang tercatat tidak valid atau tidak terdaftar dengan benar.
- Individu Sudah Meninggal Dunia: Kecuali jika telah dilakukan pergantian pengurus dalam satu Kartu Keluarga (KK).
- Pekerjaan Tertentu: ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, pensiunan PNS/TNI/Polri, serta guru tersertifikasi tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan bansos.
- Penerimaan Penghasilan Lebih dari UMP/UMK: Mereka yang memiliki penghasilan di atas standar upah minimum provinsi/kabupaten/kota tidak berhak menerima bantuan.
- Penerima Bantuan Lainnya: Jika sudah mendapatkan bantuan lain selain yang disalurkan oleh Kemensos.
Pencairan bantuan sosial seperti BPNT dan PKH sangat penting untuk membantu keluarga miskin atau rentan miskin dalam meningkatkan kualitas hidup mereka.
Kemensos telah menyediakan berbagai kemudahan bagi KPM untuk mengecek status pencairan dana secara online, sehingga meminimalisir kerumitan dalam proses pencairan.
Dengan memanfaatkan aplikasi atau situs cekbansos.kemensos.go.id, KPM dapat mengetahui dengan cepat apakah mereka terdaftar sebagai penerima manfaat dan kapan dana bantuan tersebut disalurkan.