Tersangka RFB yang juga anggota DPRD Banten sebelum dijebloskan ke dalam penjara atas dugaan kasus tindak pidana penipuan. (Sumber: Dok. Ditreskrimum Polda Banten)

Daerah

Anggota DPRD Banten Ditangkap, Jadi Pelaku Kasus Penipuan

Selasa 15 Apr 2025, 09:56 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Anggota DPRD Banten berinisial RFB, 44 tahun, ditahan di Rutan Mapolda Banten setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.

Wakil rakyat dari Partai Golkar yang juga Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Banten ini ditahan atas laporan Firmansyah, 40 tahun, warga Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Dian Setiyawan menjelaskan dugaan tindak pidana penipuan terjadi sekitar bulan Februari 2024 di Kantor Bank BJB Cabang Cilegon.

"Awalnya, tersangka RFB selaku Direktur PT Prisma Kencana melakukan pemesanan barang berupa beton ready mix atau beton siap cor pada PT SDB (Sinar Dinamika Beton)," ujar Dian kepada Poskota, Selasa, 15 April 2025.

Baca Juga: Guru Hadroh Asal Ciputat Ditangkap, Diduga Jadi Pelaku Kekerasan Seksual ke Anak

Atas pesanan tersebut, kata Dian, PT SDB mengirim beton ready mix sesuai permintaan ke lokasi yang sedang dilaksanakan oleh Prisma Kencana. Pengiriman barang dilakukan setelah PT SDB menerima selembar cek dari tersangka dengan nominal Rp350 juta.

"Pada saat cek tersebut dicairkan di Bank BJB Cabang Cilegon, ternyata cek tersebut tidak bisa dicairkan (mendapat penolakan) dari pihak bank dengan alasan saldo tidak cukup," ujarnya.

Atas kejadian itu, korban selaku penanggung jawab jawab PT SDB berusaha menemui tersangka untuk menyelesaikan pembayaran, namun harapan tersebut tidak terealisasi. Tersangka dinilai tidak bertanggung jawab, pihak PT SDB melakukan pelaporan ke Mapolda Banten.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk tersangka RFB," jelasnya.

Baca Juga: Tretan Muslim Buka Suara Soal Bebek Carok Sang Istri, Ini Respons setelah King Abdi Ungkap Kisah Didepak Partner

Dian menjelaskan pada panggilan pertama, tersangka RFB tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan. Pada Senin, 14 April 2025, tersangka memenuhi panggilan dan setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik langsung melakukan penahanan serta mengamankan barang bukti.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kemudian melakukan penahanan. Untuk kasus ini tersangka RFB dijerat Pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," katanya.

Tags:
Polda BantenpenipuantersangkaAnggota DPRD Banten

Rahmat Haryono

Reporter

Firman Wijaksana

Editor