8 Kriteria KPM yang Tidak Bisa Menerima Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025 Sebesar Rp600.000, Cek Kategorinya

Selasa 15 Apr 2025, 15:00 WIB
Kategori KPM yang tidak lagi berhak menerima pencairan dana bansos. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Kategori KPM yang tidak lagi berhak menerima pencairan dana bansos. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mengeluarkan delapan golongan masyarakat dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 tahun 2025.

Keputusan ini tertuang dalam surat edaran terbaru yang dikeluarkan pekan lalu, menyusul proses verifikasi data penerima bantuan.

Dana bansos tahap 2 ini rencananya baru akan dicairkan mulai Mei 2025, setelah proses verifikasi lapangan selesai dilakukan. Penyaluran dana akan dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan kantor Pos di seluruh Indonesia secara bertahap.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran, khususnya bagi keluarga benar-benar membutuhkan. Pemerintah bertujuan ingin memastikan bansos hanya diterima oleh yang berhak sesuai kriteria.

Baca Juga: Daftar Penerima Bansos PKH Tahap 2 2025 hingga Rp750.000 untuk KPM dengan Kategori Ini, Simak Rincian Besaran Nominal Lengkapnya

Pencairan Bansos Tahap 2 Dimulai Mei, Usai Proses Verifikasi

Berdasarkan surat edaran resmi Kemensos, pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 2 akan dilakukan setelah proses ground check oleh Tim Verifikasi Data Sosial Ekonomi (DTSEN) selesai pada 30 April 2025.

Artinya, penyaluran dana tidak akan dilakukan pada April, melainkan baru dimulai pada Mei mendatang secara bertahap. Proses verifikasi ini bertujuan memastikan bahwa bansos benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.

Namun, terdapat sejumlah kriteria KPM yang secara otomatis tidak memenuhi syarat dan akan dicoret dari daftar penerima.

Baca Juga: Cek NIK KTP Anda, Saldo Dana Bansos BPNT 2025 Tahap 2 Segera Cair

8 Kriteria yang Tidak Berhak Terima Bansos PKH dan BPNT Tahap 2

Kemensos telah menetapkan delapan golongan KPM yang tidak dapat menerima bansos PKH dan BPNT Tahap 2 berdasarkan kriteria ekonomi dan kepemilikan aset. Berikut daftarnya:

  1. Pemilik kendaraan bermotor dengan harga di atas Rp30 juta.
  2. Pemilik mobil, baik digunakan maupun tidak.
  3. Penerima penghasilan di atas Upah Minimum Regional (UMR/UMK/UMP).
  4. Pengusaha atau pemilik usaha dengan pendapatan melebihi UMR.
  5. Pegawai BUMN, BUMD, ASN, TNI/Polri, serta perangkat desa.
  6. Pemilik rumah mewah atau berfasilitas tinggi.
  7. Pengguna listrik di atas 2.200 VA.
  8. Pemilik sawah atau lahan kosang luas.

Jika KPM termasuk dalam salah satu kriteria di atas, maka permohonan bansos akan otomatis ditolak, meskipun telah mengajukan usulan sebelumnya.

Verifikasi Lapangan Jadi Penentu Kelayakan

Berita Terkait

News Update