Wajib Tahu! Ini Syarat Legalisasi Ijazah agar Bisa Kuliah atau Bekerja di Luar Negeri

Senin 14 Apr 2025, 13:18 WIB
Legalisasi ijazah merupakan prosedur penting bagi lulusan Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan atau bekerja di luar negeri. (Sumber: Pinterest)

Legalisasi ijazah merupakan prosedur penting bagi lulusan Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan atau bekerja di luar negeri. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Ijazah merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti kelulusan seseorang dari jenjang pendidikan tertentu.

Dokumen ini tidak hanya menjadi syarat administratif untuk melamar pekerjaan, tetapi juga penting dalam proses pendaftaran studi lanjut, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Bagi mereka yang berencana bekerja atau melanjutkan studi di luar negeri, legalisasi ijazah menjadi tahap krusial agar dokumen akademik tersebut diakui secara sah oleh lembaga atau institusi di negara tujuan.

Proses ini disebut juga sebagai seen by, yaitu pengesahan oleh lembaga terkait di bawah Kementerian Pendidikan, Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

Baca Juga: Keluarga Pemain Gelar Nobar Timnas Indonesia U-17 vs Korea Utara, Ini Lokasinya

Apa Itu Legalisasi Ijazah?

Legalisasi ijazah adalah proses verifikasi dan pengesahan terhadap dokumen kelulusan seperti ijazah dan transkrip nilai oleh otoritas yang berwenang.

Tujuannya adalah untuk menjamin bahwa dokumen yang diajukan merupakan dokumen asli dan sah secara hukum serta diakui oleh negara atau lembaga internasional.

Bagi lulusan perguruan tinggi Indonesia, legalisasi ini dilakukan oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan di bawah Ditjen Dikti Kemdiktisaintek. Dokumen yang telah dilegalisasi dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti:

  • Pendaftaran program studi luar negeri
  • Pengajuan visa pelajar atau visa kerja
  • Verifikasi kelulusan oleh institusi atau perusahaan internasional

Jadwal dan Waktu Pelayanan Legalisasi

Pelayanan legalisasi dokumen oleh Kemdiktisaintek dilakukan secara terbatas pada hari-hari tertentu, yaitu:

Hari layanan: Senin, Rabu, dan Jumat
Pukul: 08.00 – 14.00 WIB
Lokasi: Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemdiktisaintek

Durasi proses legalisasi terbilang cepat, yakni sekitar 3 hingga 5 hari kerja sejak dokumen diterima lengkap.

Syarat Legalisasi Ijazah dan Transkrip Nilai

Agar proses legalisasi dapat berjalan lancar, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen berikut secara lengkap:

1. Surat Permohonan Pribadi

Surat ini ditujukan kepada Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti. Surat harus mencantumkan:

  • Identitas lengkap pemohon
  • Tujuan pengajuan legalisasi
  • Negara tujuan penggunaan ijazah

2. Surat Keterangan dari Kedutaan Besar

Dokumen ini berupa pengumuman atau surat resmi dari kedutaan besar negara tujuan yang mewajibkan legalisasi dokumen akademik sebagai salah satu syarat administratif.

3. Dokumen Kelulusan (Ijazah dan Transkrip)

  • Dapat berupa dokumen asli atau fotokopi yang sudah dilegalisir oleh perguruan tinggi asal.
  • Dokumen wajib berasal dari institusi pendidikan tinggi yang telah terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).

4. Print Out Rekaman Akademik dari PDDIKTI

Pemohon wajib mencetak hasil rekaman akademik yang dapat diakses melalui laman resmi PDDIKTI. Data ini menjadi bukti otentik keabsahan pendidikan.

5. Surat Keterangan Asli dari Perguruan Tinggi

  • Untuk PTN dan PTS dengan tahun kelulusan sebelum 2003, wajib melampirkan surat keterangan asli.
  • Untuk PTS sebelum 2003, surat ini juga harus melalui proses verifikasi tambahan di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).

6. Surat Kuasa Bermaterai Rp10.000 (Jika Dikuasakan)

Jika proses legalisasi diwakilkan, pemohon wajib membuat surat kuasa bermaterai lengkap dengan tanda tangan pemohon dan penerima kuasa.

Prosedur Pengajuan Legalisasi Ijazah

Setelah seluruh dokumen lengkap, langkah-langkah berikut dapat dilakukan:

  1. Mengajukan dokumen secara langsung ke Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemdiktisaintek pada hari layanan yang telah ditentukan.
  2. Mengisi formulir pendaftaran legalisasi yang tersedia di lokasi.
  3. Menyerahkan dokumen secara lengkap, baik asli maupun salinan legalisir.
  4. Menunggu konfirmasi dan informasi pengambilan dari petugas, biasanya dalam waktu 3–5 hari kerja.
  5. Menghubungi ULT Kemdiktisaintek sebelum datang mengambil hasil legalisasi untuk memastikan bahwa dokumen telah selesai ditandatangani.

Baca Juga: Ingin Kulit Cerah? Ini 6 Cara Memakai Serum Wajah yang Wajib Kamu Tahu!

Tips dan Catatan Penting

Verifikasi Keaslian Dokumen
Sebelum mengajukan legalisasi, pastikan bahwa semua dokumen sudah sesuai dengan data di PDDIKTI. Jika terdapat perbedaan data, segera hubungi perguruan tinggi asal.

Perhatikan Tahun Kelulusan
Lulusan perguruan tinggi sebelum tahun 2003, terutama dari PTS, memiliki ketentuan khusus sehingga memerlukan proses verifikasi tambahan di LLDIKTI.

Legalitas Lembaga Pendidikan
Pastikan bahwa institusi tempat Anda menempuh pendidikan terdaftar di Kemdiktisaintek. Ijazah dari lembaga ilegal atau tidak terakreditasi tidak dapat dilegalisasi.

Jangan Lewatkan Hari Layanan
Karena pelayanan hanya tersedia tiga kali dalam seminggu, pastikan Anda datang sesuai hari dan jam operasional untuk menghindari antrean atau penolakan berkas.

Legalisasi ijazah merupakan prosedur resmi yang wajib dilakukan sebelum menggunakan dokumen akademik di luar negeri.

Proses ini menjamin bahwa ijazah dan transkrip nilai sah secara hukum dan diakui oleh institusi asing. Dengan menyiapkan seluruh syarat dan mengikuti alur yang telah ditentukan oleh Kemdiktisaintek, proses legalisasi dapat dilakukan secara cepat dan efisien.

Mengingat pentingnya legalisasi dalam berbagai keperluan internasional, disarankan untuk tidak menunda pengajuan serta selalu memastikan keabsahan dokumen yang diajukan. Semoga panduan ini bermanfaat bagi lulusan yang akan melangkah ke dunia global melalui jalur pendidikan atau karier profesional.

Berita Terkait

News Update