POSKOTA.CO.ID - Ijazah merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti kelulusan seseorang dari jenjang pendidikan tertentu.
Dokumen ini tidak hanya menjadi syarat administratif untuk melamar pekerjaan, tetapi juga penting dalam proses pendaftaran studi lanjut, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Bagi mereka yang berencana bekerja atau melanjutkan studi di luar negeri, legalisasi ijazah menjadi tahap krusial agar dokumen akademik tersebut diakui secara sah oleh lembaga atau institusi di negara tujuan.
Proses ini disebut juga sebagai seen by, yaitu pengesahan oleh lembaga terkait di bawah Kementerian Pendidikan, Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Baca Juga: Keluarga Pemain Gelar Nobar Timnas Indonesia U-17 vs Korea Utara, Ini Lokasinya
Apa Itu Legalisasi Ijazah?
Legalisasi ijazah adalah proses verifikasi dan pengesahan terhadap dokumen kelulusan seperti ijazah dan transkrip nilai oleh otoritas yang berwenang.
Tujuannya adalah untuk menjamin bahwa dokumen yang diajukan merupakan dokumen asli dan sah secara hukum serta diakui oleh negara atau lembaga internasional.
Bagi lulusan perguruan tinggi Indonesia, legalisasi ini dilakukan oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan di bawah Ditjen Dikti Kemdiktisaintek. Dokumen yang telah dilegalisasi dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti:
- Pendaftaran program studi luar negeri
- Pengajuan visa pelajar atau visa kerja
- Verifikasi kelulusan oleh institusi atau perusahaan internasional
Jadwal dan Waktu Pelayanan Legalisasi
Pelayanan legalisasi dokumen oleh Kemdiktisaintek dilakukan secara terbatas pada hari-hari tertentu, yaitu:
Hari layanan: Senin, Rabu, dan Jumat
Pukul: 08.00 – 14.00 WIB
Lokasi: Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemdiktisaintek
Durasi proses legalisasi terbilang cepat, yakni sekitar 3 hingga 5 hari kerja sejak dokumen diterima lengkap.