Kemudian saat korban tidak sadarkan diri, pelaku pun melancarkan aksinya yakni dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap NB.
“Lalu melakukan tindakan asusila tanpa persetujuan korban di saat korban dalam kondisi tepar,” ucapnya.
Ia mengaku saat melancarkan aksinya pada 9 April 2025 dalam kondisi yang sadar, sementara korban sudah tidak sadarkan diri lantaran di bawah pengaruh minuman keras.
Baca Juga: Polisi Sebar Identitas dan Ciri-Ciri Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur di Kresek
“Saya melakukannya dengan keadaan sadar pada 9 April 2025,” katanya.
Atas perbuatanya, ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari.
“Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan saya di lain hari,“ pungkasnya.
Lebih lanjut, IPF juga mengaku akan menerima segala konsekuensi atas perbuatannya yang telah melakukan tindakan tidak terpuji terhadap korban.
Termasuk ia juga siap bertanggung jawab atas kondisi psikis ataupun fisik dari NB seusai mendapatkan pelecehan darinya.
“Dengan ini saya menerima segala konsekuensi yang akan saya terima. Saya akan bertanggung jawab penuh dengan keadaan si kiss dan fisik korban,” katanya.