Dari keterangan yang beredar, pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 12 tahun 1951 dan atau Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Saat ini Yohanes masih menjalani proses pemeriksaan guna menindaklanjuti kasus lebih lajut.
Sebelumnya sempat viral, aksi pelaku yang mengendarai motor mengejar sejumlah pengendara mobil untuk melakukan pengancaman dengan sebuah pisau.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pria Bersajam di Bandung yang Viral Ngamuk Minta THR ke Rumah Warga
Ia menyayat hingga memukul beberapa kali bodi mobil korban dengan salah satu tangannya sambil menggunakan pisau.