POSKOTA.CO.ID - Viral di media sosial terkait tren memperlihatkan pelanggaran kena tilang Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan.
Seusai sebelumnya sempat ramai mobil ambulans yang tengah membawa pasien darurat terkena ETLE, kini juru parkir pun turut kena tilang.
Melansir dari akun Instagram @medsos_rame mengunggah tangkap layar yang memperlihatkan seorang pria yang disebut sebagai juru parkir mengenakan kaos hitam.
Dalam video dan tangkap layar itu tampak pria yang tengah memindahkan motor untuk merapikan barisan parkiran justru terkena ETLE.
Baca Juga: Ambulans Terkena Tilang ETLE Saat Darurat? Begini Prosedur Sanggahannya
Kamera ETLE menangkap pria yang diduga juru parkir itu terdeteksi tidak mengenakan helm, sehingga sistem secara otomatis mendeteksi adanya pelanggaran.
"Seorang tukang parkir kena tilang elektronik gegara mindahin/merapikan motor di tempat parkir tidak memakai helm," tulis keterangan unggahan yang dikutip Poskota pada Senin, 14 April 2025.
Dalam unggahan terlihat ETLE itu terjadi pada 12 November 2024 lalu. Namun, hingga saat ini belum diketahui secara pasti lokasi tersebut.
Unggahan itu pun sontak mendapatkan berbagai reaksi dari netizen yang mengutarakan pendapatnya terkait sistem tilang ETLE.
Baca Juga: Perangkat ETLE Belum Tersedia, Kota Bekasi Masih Terapkan Tilang Manual
"Emang ini sistem elektronik, pake IT dan Komputer yang gak bisa bedain permasalahn dilapang. tapi sebelum dikirim, harusnya yang Print Out paham lah," tulis komentar akun @ad***.
Namun, tak sedikit juga yang memahami sistem ETLE yang dapat mengajukan sanggahan.
"Bisa banding. Ada mekanismenya," sahut akun @yo***.
"Yg kena etle ga semua wajib bayar tilang kok, bisa "sanggah tilang" kalo terbukti ga bersalah," komentar akun @al***.