Mereka adalah Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom dari PN Jakarta Pusat, serta Djuyamto dan Muhammad Arif Nuryanta dari PN Jakarta Selatan. Arif yang kini menjabat sebagai Ketua PN Jaksel, disebut-sebut menerima suap hingga Rp60 miliar.
Uang tersebut diduga berasal dari pihak korporasi yang ingin mengatur vonis pengadilan demi keuntungan bisnis ekspor mereka.
Baca Juga: Kejagung Sita Deretan Mobil Mewah dalam Kasus Dugaan Suap Terkait Vonis Lepas Ekspor CPO
Suap itu diberikan agar majelis hakim mengeluarkan putusan yang menguntungkan tiga perusahaan besar: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Pemberian uang suap tersebut dilakukan secara bertahap, termasuk di ruang kerja Arif saat dirinya masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Jumlah yang diterima dalam dua kesempatan mencapai Rp22,5 miliar, menunjukkan adanya upaya serius dalam mengintervensi proses peradilan.