STNK Tiba-Tiba Diblokir Bisa Jadi Kena ETLE, Cek Cara Mengatasinya

Senin 14 Apr 2025, 15:20 WIB
Ilustrasi tilang elektronik (ETLE). (Sumber: Ahmad Tri Hawaari)

Ilustrasi tilang elektronik (ETLE). (Sumber: Ahmad Tri Hawaari)

POSKOTA.CO.ID - Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara otomatis menjadi salah satu sanksi dari sistem tilang elektronik (ETLE) yang tidak kita ketahui.

Sehingga, tidak sedikit masyarakat yang terkejut saat mengetahui STNK-nya diblokir ketika hendak mengurus pajak kendaraan bermotor.

Mengacu pada Peraturan Kepala Korps Lalu Lintas No. 1 Tahun 2022, pemblokiran STNK akibat tilang elektronik bersifat sementara.

Baca Juga: Viral Ambulans Kena Tilang Elektronik Saat Bawa Pasien Karena Terobos Lampu Merah

STNK akan dibuka kembali secara otomatis setelah pemilik kendaraan melunasi denda tilang tersebut.

Namun, untuk proses pembukaan blokir ini, pemilik kendaraan wajib mengajukan permohonan ke Kantor Subdirektorat Penegakan Hukum.

Pembukaan Blokir STNK

Adapun dokumen yang harus dibawa saat pembukaan blokir STNK tersebut diantaranya:

- STNK asli

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan

- Kemudian, petugas akan memverifikasi data dan menerbitkan kode BRIVA atau BRI Virtual Account sebagai metode pembayaran.

Cara Membayar Denda ETLE

Inilah tiga cara membayar tilang ETLE yang bisa Anda pilih:

1. Melalui Teller Bank BRI

- Kunjungi teller bank

- Masukkan 15 digit kode BRIVA yang diperoleh dari petugas kantor Subdirektorat Penegakan Hukum.

2. Secara Online

- Kunjungi website kejaksaan di tilang.kejaksaan.go.id

- Masukkan nomor blanko tilang atau nomor registrasi.

3. Melalui Transfer Bank/ATM

- Gunakan mesin ATM terdekat

- Masukkan kode BRIVA yang sudah diberikan.

Jangan lupa simpan bukti pembayaran sebagai arsip dan untuk proses verifikasi selanjutnya.

Cara Mengecek Status STNK yang Diblokir

Anda bisa mengecek apakah STNK Anda diblokir melalui situs web berikut, tergantung wilayah domisili:

- DKI Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id

- Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go

- Jawa Tengah: bapenda.jatengprov.go

- Jawa Timur: dipendajatim.go.id

Atau, bisa juga melalui situs nasional etilangpolri.go.id

Baca Juga: Ambulans Terkena Tilang ETLE Saat Darurat? Begini Prosedur Sanggahannya

Masukkan data kendaraan seperti nomor plat, nomor mesin, dan nomor rangka untuk mendapatkan status terkini.

Dengan informasi ini, Anda bisa lebih siap dan tidak panik saat menghadapi masalah pemblokiran STNK akibat tilang elektronik.

Segera selesaikan denda dan aktifkan kembali STNK Anda.

Berita Terkait

News Update