STNK Tiba-Tiba Diblokir Bisa Jadi Kena ETLE, Cek Cara Mengatasinya

Senin 14 Apr 2025, 15:20 WIB
Ilustrasi tilang elektronik (ETLE). (Sumber: Ahmad Tri Hawaari)

Ilustrasi tilang elektronik (ETLE). (Sumber: Ahmad Tri Hawaari)

1. Melalui Teller Bank BRI

- Kunjungi teller bank

- Masukkan 15 digit kode BRIVA yang diperoleh dari petugas kantor Subdirektorat Penegakan Hukum.

2. Secara Online

- Kunjungi website kejaksaan di tilang.kejaksaan.go.id

- Masukkan nomor blanko tilang atau nomor registrasi.

3. Melalui Transfer Bank/ATM

- Gunakan mesin ATM terdekat

- Masukkan kode BRIVA yang sudah diberikan.

Jangan lupa simpan bukti pembayaran sebagai arsip dan untuk proses verifikasi selanjutnya.

Cara Mengecek Status STNK yang Diblokir

Anda bisa mengecek apakah STNK Anda diblokir melalui situs web berikut, tergantung wilayah domisili:

- DKI Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id

Berita Terkait

News Update