1. Melalui Teller Bank BRI
- Kunjungi teller bank
- Masukkan 15 digit kode BRIVA yang diperoleh dari petugas kantor Subdirektorat Penegakan Hukum.
2. Secara Online
- Kunjungi website kejaksaan di tilang.kejaksaan.go.id
- Masukkan nomor blanko tilang atau nomor registrasi.
3. Melalui Transfer Bank/ATM
- Gunakan mesin ATM terdekat
- Masukkan kode BRIVA yang sudah diberikan.
Jangan lupa simpan bukti pembayaran sebagai arsip dan untuk proses verifikasi selanjutnya.
Cara Mengecek Status STNK yang Diblokir
Anda bisa mengecek apakah STNK Anda diblokir melalui situs web berikut, tergantung wilayah domisili:
- DKI Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id