POSKOTA.CO.ID - Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara otomatis menjadi salah satu sanksi dari sistem tilang elektronik (ETLE) yang tidak kita ketahui.
Sehingga, tidak sedikit masyarakat yang terkejut saat mengetahui STNK-nya diblokir ketika hendak mengurus pajak kendaraan bermotor.
Mengacu pada Peraturan Kepala Korps Lalu Lintas No. 1 Tahun 2022, pemblokiran STNK akibat tilang elektronik bersifat sementara.
Baca Juga: Viral Ambulans Kena Tilang Elektronik Saat Bawa Pasien Karena Terobos Lampu Merah
STNK akan dibuka kembali secara otomatis setelah pemilik kendaraan melunasi denda tilang tersebut.
Namun, untuk proses pembukaan blokir ini, pemilik kendaraan wajib mengajukan permohonan ke Kantor Subdirektorat Penegakan Hukum.
Pembukaan Blokir STNK
Adapun dokumen yang harus dibawa saat pembukaan blokir STNK tersebut diantaranya:
- STNK asli
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan
- Kemudian, petugas akan memverifikasi data dan menerbitkan kode BRIVA atau BRI Virtual Account sebagai metode pembayaran.
Cara Membayar Denda ETLE
Inilah tiga cara membayar tilang ETLE yang bisa Anda pilih: