Kuasa hukum menyatakan, komentar tersebut masuk dalam kategori penghinaan secara terbuka dan melanggar etika bermedia sosial serta undang-undang ITE.
Kalimat ini dianggap telah melukai perasaan dan harga diri keluarga besar Ustaz Jeffry Al Buchori.
2. Akun X @fransuissigit
Komentar lainnya dari akun ini bahkan disebut lebih kasar dan menjijikkan. Saking buruknya, kuasa hukum Abidzar tidak sanggup mengulang isi komentar tersebut dalam konferensi pers.
"Kemudian ada lagi akun @fransoissigit, ini Twitter ya. Ini saya nggak akan sebut komentarnya karena bahasanya itu sangat kasar. Saya nggak usah sebut komentarnya, ini lebih-lebih lagi dari yang tadi," ujarnya.
Akibat ucapan dari kedua akun ini, pihak Abidzar merasa sudah cukup bersabar. Maka dari itu, mereka mengambil langkah hukum tegas, bukan hanya demi Umi Pipik, tetapi juga sebagai bentuk edukasi kepada publik agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Baca Juga: Ajudan Kapolda Kaltara Tewas Bersimbah Darah di Kamar Dinas, Kabid Humas: Diduga Ada Kelalaian
Somasi Abidzar
Abidzar memberikan ultimatum keras kepada kedua pemilik akun tersebut. Melalui somasi resmi, mereka diberikan waktu 2x24 jam untuk menghubungi pihak keluarga dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Jika tidak ada itikad baik dari kedua akun tersebut, maka pihak keluarga akan langsung melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
“Kalau mereka tidak merespons somasi ini, maka kami akan bawa ke jalur hukum. Sudah cukup, jangan main-main lagi dengan nama baik orang tua kami,” tegas Abidzar.
Abidzar sendiri menegaskan bahwa, tindakan yang dia ambil bukan hanya sebagai anak, tapi juga mewakili keluarganya.