Sebut Tak Ada Kewajiban Tunjukan Ijazah Jokowi Asli ke Hadapan Publik, Tim Kuasa Hukum: Itu Tidak Berdasarkan Hukum!

Senin 14 Apr 2025, 18:08 WIB
Tim Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menegaskan pihaknya tidak ada kewajiban untuk menunjukkan ijazah asli kliennya ke hadapan publik. (Foto: Setkab)

Tim Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menegaskan pihaknya tidak ada kewajiban untuk menunjukkan ijazah asli kliennya ke hadapan publik. (Foto: Setkab)

Seiring isu ijazah Jokowi hilang, muncul narasi yang meminta agar Jokowi menunjukkan ijazahnya sebagai bukti bahwa tanda tamat belajar tersebut ada dan asli.

Akan tetapi, Yakup Hasibuan selaku tim kuasa hukum Jokowi menegaskan bahwa hal demikian tidak berdasarkan hukum.

Yakum menegaskan bahwa pihaknya akan menunjukkan ijazah tersebut apabila diperlukan oleh pihak berwenang berdasarkan hukum.

“Itu sangatlah tidak berdasar hukum dan sangat menyesatkan.

Kenapa? Pertama, kami tidak akan menunjukkan ijazah asli Pak Jokowi kecuali berdasarkan hukum dan dimintakan oleh pihak-pihak yang berwenang seperti pengadilan dan sebagainya. Itu pasti kami akan taat dan kami tunjukkan,” katanya.

Ia pun kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewajiban untuk menunjukkan ijazah Jokowi ke hadapan publik baik dalam bentuk copy maupun aslinya.

Ada pun hal ini, lanjut Yakup sudah tiga kali digugat ke Pengadilan.

“Tegas bahwa kami tidak akan menunjukkan dan kami tidak mempunyai kewajiban hukum untuk menunjukkan copy atau asli dari ijazah Bapak Jokowi. Kecuali dimintakan oleh hukum atau pengadilan, itu pasti.

Dan mengenai Pengadilan pun, ternyata mengenai hal ini pun sudah tiga kali digugat ke Pengadilan.

Dua kali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan satu kali di PT UN Jakarta. Dan ternyata pun mereka kalah,” katanya memungkasi.

Meskipun demikian, isu ijazah Jokowi palsu masih menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Tak sedikit netizen yang meminta agar Jokowi jujur mengenai ijazah tersebut.

Berita Terkait

News Update