Tim Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menegaskan pihaknya tidak ada kewajiban untuk menunjukkan ijazah asli kliennya ke hadapan publik. (Foto: Setkab)

Nasional

Sebut Tak Ada Kewajiban Tunjukan Ijazah Jokowi Asli ke Hadapan Publik, Tim Kuasa Hukum: Itu Tidak Berdasarkan Hukum!

Senin 14 Apr 2025, 18:08 WIB

POSKOTA.CO.ID - Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi/0 menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan isu ijazah palsu yang kini tengah santer disoroti.

Sebelumnya beredar isu menyebutkan bahwa latar belakang Jokowi dipertanyakan lantaran ijazahnya dinilai palsu.

Mengetahui isu tersebut awalnya Jokowi tidak terlalu menanggapi, akan tetapi baru-baru ini mantan orang nomor satu di Indonesia itu buka suara.

Baca Juga: Prabowo Akui Sendiri Didukung Jokowi, Netizen Singgung Kembali Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024: Terbukti Cawe-Cawe!

Jokowi Menegaskan bahwa isu ijazah palsu yang tengah beredar di masyarakat adalah fitnah.

Sementara itu, tim Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menegaskan tudingan ijazah palsu tersebut tidaklah benar.

“Kami sampaikan dengan tegas dulu bahwa tuduhan-tuduhan mengenai ijazah palsu Bapak Joko Widodo adalah tidak benar dan itu sangat menyesatkan," kata Yakup Hasibuan kepada awak media di kawasan Senayan, Jakarta pada Senin, 14 April 2025.

Baca Juga: Heboh Wacana Jokowi Bakal Bentuk Partai Super Tbk, Politisi Partai Demokrat Beri Respons Positif

Selanjutnya, Yakup Hasibuan pun mengatakan bahwa ijazah Jokowi ada dan asli.

Ia pun mengatakan bahwa soal ijazah tersebut sudah dikonfirmasi pihak UGM (Universitas Gajah Mada).

"Ijazah Bapak Joko Widodo ada, asli, dan sudah jelas dikonfirmasi oleh pihak Universitas Gajah Mada sebagai instansi yang berwenang,” tegasnya.

Seiring isu ijazah Jokowi hilang, muncul narasi yang meminta agar Jokowi menunjukkan ijazahnya sebagai bukti bahwa tanda tamat belajar tersebut ada dan asli.

Akan tetapi, Yakup Hasibuan selaku tim kuasa hukum Jokowi menegaskan bahwa hal demikian tidak berdasarkan hukum.

Yakum menegaskan bahwa pihaknya akan menunjukkan ijazah tersebut apabila diperlukan oleh pihak berwenang berdasarkan hukum.

“Itu sangatlah tidak berdasar hukum dan sangat menyesatkan.

Kenapa? Pertama, kami tidak akan menunjukkan ijazah asli Pak Jokowi kecuali berdasarkan hukum dan dimintakan oleh pihak-pihak yang berwenang seperti pengadilan dan sebagainya. Itu pasti kami akan taat dan kami tunjukkan,” katanya.

Ia pun kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewajiban untuk menunjukkan ijazah Jokowi ke hadapan publik baik dalam bentuk copy maupun aslinya.

Ada pun hal ini, lanjut Yakup sudah tiga kali digugat ke Pengadilan.

“Tegas bahwa kami tidak akan menunjukkan dan kami tidak mempunyai kewajiban hukum untuk menunjukkan copy atau asli dari ijazah Bapak Jokowi. Kecuali dimintakan oleh hukum atau pengadilan, itu pasti.

Dan mengenai Pengadilan pun, ternyata mengenai hal ini pun sudah tiga kali digugat ke Pengadilan.

Dua kali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan satu kali di PT UN Jakarta. Dan ternyata pun mereka kalah,” katanya memungkasi.

Meskipun demikian, isu ijazah Jokowi palsu masih menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Tak sedikit netizen yang meminta agar Jokowi jujur mengenai ijazah tersebut.

Tags:
Jokowiijazah palsuijazah JokowiijazahTim Kuasa HukumYakup Hasibuan

Rinrin Rindawati

Reporter

Rinrin Rindawati

Editor