Sebut Tak Ada Kewajiban Tunjukan Ijazah Jokowi Asli ke Hadapan Publik, Tim Kuasa Hukum: Itu Tidak Berdasarkan Hukum!

Senin 14 Apr 2025, 18:08 WIB
Tim Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menegaskan pihaknya tidak ada kewajiban untuk menunjukkan ijazah asli kliennya ke hadapan publik. (Foto: Setkab)

Tim Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menegaskan pihaknya tidak ada kewajiban untuk menunjukkan ijazah asli kliennya ke hadapan publik. (Foto: Setkab)

POSKOTA.CO.ID - Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi/0 menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan isu ijazah palsu yang kini tengah santer disoroti.

Sebelumnya beredar isu menyebutkan bahwa latar belakang Jokowi dipertanyakan lantaran ijazahnya dinilai palsu.

Mengetahui isu tersebut awalnya Jokowi tidak terlalu menanggapi, akan tetapi baru-baru ini mantan orang nomor satu di Indonesia itu buka suara.

Baca Juga: Prabowo Akui Sendiri Didukung Jokowi, Netizen Singgung Kembali Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024: Terbukti Cawe-Cawe!

Jokowi Menegaskan bahwa isu ijazah palsu yang tengah beredar di masyarakat adalah fitnah.

Sementara itu, tim Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menegaskan tudingan ijazah palsu tersebut tidaklah benar.

“Kami sampaikan dengan tegas dulu bahwa tuduhan-tuduhan mengenai ijazah palsu Bapak Joko Widodo adalah tidak benar dan itu sangat menyesatkan," kata Yakup Hasibuan kepada awak media di kawasan Senayan, Jakarta pada Senin, 14 April 2025.

Baca Juga: Heboh Wacana Jokowi Bakal Bentuk Partai Super Tbk, Politisi Partai Demokrat Beri Respons Positif

Selanjutnya, Yakup Hasibuan pun mengatakan bahwa ijazah Jokowi ada dan asli.

Ia pun mengatakan bahwa soal ijazah tersebut sudah dikonfirmasi pihak UGM (Universitas Gajah Mada).

"Ijazah Bapak Joko Widodo ada, asli, dan sudah jelas dikonfirmasi oleh pihak Universitas Gajah Mada sebagai instansi yang berwenang,” tegasnya.

Berita Terkait

News Update