POSKOTA.CO.ID - Kediaman mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mahmud Mattalitti di Kota Surabaya, Jawa Timur digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 14 April 2025.
Penggeledahan teresbut diduga terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.
Baca Juga: LaNyalla Pertanyakan Alasan KPK Geledah Rumahnya: Apa Kaitan Saya dengan Kusnadi?
Penggeledahan itu pun dibenarkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Hanya saja pihaknya belum bisa menyampaikan informasi perihal tempat yang digeledah.
"Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim," ujar Tessa saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis kepada wartawan pada Senin, 14 April 2025.
Pihaknya pun meminta wartawan untuk menunggu perkembangan selanjutnya seusai dilakukan penggeledahan tersebut.
Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengaku kaget karena salah satu rumahnya di kawasan Mulyorejo, Surabaya menjadi objek penggeledahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggeledahan tersebut berlangsung pada Senin, 14 April 2025.
Penggeledahan itu dilakukan penyidik KPK dalam rangka mencari bukti tambahan terhadap tersangka Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dalam penggeledahan itu, 5 orang penyidik KPK diterima oleh penjaga rumah M. Eriyanto dan disaksikan dua asisten rumah tangga.
“Saya juga tidak tahu, saya juga tidak pernah berhubungan dengan Saudara Kusnadi. Apalagi saya juga tidak kenal sama nama-nama penerima hibah dari Kusnadi. Saya sendiri juga bukan penerima hibah atau pokmas," kata LaNyalla dalam keterangan tertulis yang diterima Poskota pada Senin.
Baca Juga: KPK Amankan Uang Tunai Rp100 Juta Hasil Penggeledahan Kasus PT Taspen
Alhasil, kata dia, penyidik KPK tidak menemukan barang bukti atau dokumen yang mengarah kepada kasus korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur tersebut.
"Karena itu, pada akhirnya di surat berita acara hasil penggeledahan ditulis dengan jelas, kalau tidak ditemukan barang/uang/dokumen yang terkait dengan penyidikan,” ucapnya.
LaNyalla juga menunggu penjelasan dari KPK mengapa rumahnya yang tidak ada kaitannya dengan perkara Kusnadi dijadikan obyek penggeledahan.
Ia juga berharap KPK menyampaikan ke publik, bahwa tidak ditemukan apapun di rumahnya terkait obyek perkara dengan tersangka Kusnadi. Sehingga tidak merugikan dirinya yang sudah terframing akibat berita penggeledahan tersebut.
“Saya sudah baca berita acara penggeledahan yang dikirimkan via WA oleh penjaga rumah, jelas di situ ditulis ‘dari hasil penggeledahan tidak ditemukan uang/barang/dokumen yang diduga terkait perkara’. Jadi sudah selesai," ucapnya.
"Cuma yang jadi pertanyaan saya, kok bisa alamatnya rumah saya. Padahal saya tidak ada hubungan apapun dengan Kusnadi,” tambahnya.