POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah resmi menetapkan besaran gaji pokok yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk pensiunan PNS melalui PP nomor 8 tahun 2024.
Sebelumya ramai dibahas di media sosial dan internet adanya kenaikan gaji untuk pensiunan PNS sebesar 16 persen.
Ini menjadi kabar baik bagi mereka yang sudah purna tugas, namun apakah kabar tersebut benar demikian?
Jadi berdasarkan hasil penelusuran dari berbagai sumber, saat ini pembahasan lebih lanjut soal kenaikan gaji sebesar 16 persen masih belum dipastikan.
Baca Juga: Gaji ke-13 Pensiunan PNS Segera Cair! Cek Rincian Besarannya dan Jadwal Transfer Taspen 2025
Rencana penambahan pendapatan masih dalam tahap penjajakan dan belum ada tindak lanjut dari pemerintah.
Jadi bisa dipastikan tidak ada kenaikan gaji PNS untuk penerimaan tahun 2025 ini, penghasilan masih akan mengikuti aturan sebelumnnya.
Pemerintah sendiri sebenarnya baru saja menaikkan gaji para ASN ini di awal tahun 2024 untuk bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2024, gaji PNS termasuk pensiunan ini naik sebesar 12 persen dari gaji tahun 2023.
Besaran Gaji PNS 2025
Besarannya sendiri disesuaikan dengan kategori golongan ASN masing-masing, mulai dari golongan I-IV.