POSKOTA.CO.ID - Pengurangan jumlah penerima saldo dana bantuan sosial atau bansos PKH dan BPNT tahap 2 di tahun 2025 menjadi isu yang ramai diperbincangkan.
Banyak warga bertanya-tanya, apakah benar pemerintah akan mencoret sebagian Keluarga Penerima Manfaat (KPM)? Dan jika benar, siapa saja yang bakal terkena imbasnya?
Proses ini bukan tanpa alasan. Pemerintah melalui Kemensos telah menjalankan pemutakhiran data berbasis survei nasional yang disebut Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Survei ini bertujuan memverifikasi kondisi sosial-ekonomi masyarakat secara langsung di lapangan.
Melalui DTSEN, data penerima dikroscek ulang, mulai dari pendapatan, pekerjaan anggota keluarga, kepemilikan kendaraan, hingga aset properti.
Hal ini dilakukan untuk menghindari penyaluran bantuan kepada masyarakat yang sebenarnya sudah tidak memenuhi kriteria sebagai keluarga miskin atau renta.
Alasan Banyak KPM Dicoret dari Penerima Bansos
Melansir dari kanal YouTube Pendamping Sosial pada Senin, 14 April 2025, bansos bukanlah hak seumur hidup.
Program seperti PKH dan BPNT sebenarnya ditujukan sebagai ‘jembatan’ untuk menuju kemandirian ekonomi.
Oleh karena itu, masyarakat yang dianggap telah mampu secara finansial, diharapkan dapat ‘lulus’ dari program atau digraduasi.
Graduasi sendiri berarti proses keluar dari status sebagai penerima bantuan karena telah memenuhi indikator kemandirian.
Menurut pernyataan resmi, setiap pendamping sosial di daerah memiliki target untuk melakukan graduasi terhadap sejumlah KPM yang dinilai sudah tidak lagi layak.
Menariknya, meskipun anggaran Kemensos sempat dipangkas sebesar Rp1,3 triliun, pemerintah menegaskan bahwa dana yang langsung menyentuh masyarakat tetap aman.
Pengurangan dilakukan pada pos lain, tanpa mengganggu nilai bantuan yang diberikan kepada penerima sah.
Namun, untuk memastikan ketepatan sasaran, proses survei lapangan atau ground check masih berlangsung.
Pendamping sosial dari berbagai wilayah diturunkan untuk mencocokkan data riil dengan yang tercatat dalam DTSEN.
Salah satu penyebab banyaknya KPM yang terancam dicoret adalah temuan kepemilikan aset yang tergolong mewah.
Misalnya, apabila dalam satu keluarga terdapat kendaraan roda dua dengan nilai akumulasi lebih dari Rp30 juta, atau adanya kepemilikan mobil pribadi, maka mereka bisa dianggap tidak lagi memenuhi syarat.
Selain kendaraan, lahan pertanian luas, rumah kontrakan yang menghasilkan keuntungan, atau bahkan sawah dan kebun yang besar pun termasuk dalam parameter penilaian.
Tidak hanya itu, jika terdapat anggota keluarga yang memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maka status penerima bansos juga bisa berubah.
Untuk itu, bagi Anda yang sudah menerima bansos disetiap tahunnya, kini wajib untuk rutin cek status bansos Anda.
Baca Juga: Cara Daftar dan Dapat Bansos PKH Sebesar Rp500 Ribu dari Pemerintah
Cara Cek Status Penerima Bansos
Agar tidak ketinggalan informasi, masyarakat dapat mengecek status penerima BPNT tahap melalui situs website resmi Kemensos.
Untuk mengecek status penerima melalui situs resmi, ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka browser dan kunjungi situs: cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan data wilayah penerima manfaat, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan.
- Ketikkan nama lengkap sesuai KTP.
- Masukkan kode verifikasi yang muncul di layar.
- Klik tombol “Cari Data” dan tunggu hasil pencarian.
- Jika nama Anda terdaftar, sistem akan menampilkan informasi lengkap mengenai jenis bantuan yang diterima dan status pencairannya.
- Jika tidak terdaftar, akan muncul notifikasi bertuliskan “Tidak Terdaftar Peserta/PM”.
Bagi Anda yang merasa termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin, jangan lewatkan kesempatan ini.
Pastikan NIK e-KTP Anda tercatat dalam database, ikuti proses verifikasi, dan aktifkan rekening KKS sesegera mungkin untuk mengetahui status Anda sebagai penerima saldo dana bansos PKH dan BPNT tahap 2 2025.
DISCLAIMER: Penggunaan kata "Anda" dalam judul artikel ini secara spesifik ditujukan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima bansos.
Disamping itu, perlu ditekankan juga bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.