Menurut pernyataan resmi, setiap pendamping sosial di daerah memiliki target untuk melakukan graduasi terhadap sejumlah KPM yang dinilai sudah tidak lagi layak.
Menariknya, meskipun anggaran Kemensos sempat dipangkas sebesar Rp1,3 triliun, pemerintah menegaskan bahwa dana yang langsung menyentuh masyarakat tetap aman.
Pengurangan dilakukan pada pos lain, tanpa mengganggu nilai bantuan yang diberikan kepada penerima sah.
Namun, untuk memastikan ketepatan sasaran, proses survei lapangan atau ground check masih berlangsung.
Pendamping sosial dari berbagai wilayah diturunkan untuk mencocokkan data riil dengan yang tercatat dalam DTSEN.
Salah satu penyebab banyaknya KPM yang terancam dicoret adalah temuan kepemilikan aset yang tergolong mewah.
Misalnya, apabila dalam satu keluarga terdapat kendaraan roda dua dengan nilai akumulasi lebih dari Rp30 juta, atau adanya kepemilikan mobil pribadi, maka mereka bisa dianggap tidak lagi memenuhi syarat.
Selain kendaraan, lahan pertanian luas, rumah kontrakan yang menghasilkan keuntungan, atau bahkan sawah dan kebun yang besar pun termasuk dalam parameter penilaian.
Tidak hanya itu, jika terdapat anggota keluarga yang memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maka status penerima bansos juga bisa berubah.
Untuk itu, bagi Anda yang sudah menerima bansos disetiap tahunnya, kini wajib untuk rutin cek status bansos Anda.
Baca Juga: Cara Daftar dan Dapat Bansos PKH Sebesar Rp500 Ribu dari Pemerintah