POSKOTA.CO.ID - Pemilik nomor rekening Anda telah berhasil dipilih pemerintah menjadi penerima saldo dana Rp225.000 dari bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 via Bank Himbara.
Pemerintah tengah melakukan penyaluran dana bansos kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pemilik rekening Himbara.
Melansir dari akun Youtube Sukron Channel, sejak tanggal 13 April 2025 ada bantuan cair masuk ke rekening KPM PKH.
Dengan adanya program bansos PKH bersyarat yang diberikan pemerintah kepada KPM untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup hingga biaya pendidikan anak usia sekolah.
Tentunya para KPM ini harus memenuhi syarat terlebih dahulu agar bisa menikmati saldo dana bansos PKH 2025 ini.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
Warga Negara Indonesia (WNI)
Penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia, yang dapat dibuktikan dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) Kementerian Sosial
Calon penerima harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Data ini adalah data resmi yang digunakan pemerintah untuk mendistribusikan berbagai bentuk bantuan sosial.