POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan KK atas nama Anda berhasil terpilih mendapat saldo dana Rp2.000.000 per tahun dari bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2025.
Pemerintah tentunya akan menyalurkan bansos PKH 2025 kepada setiap NIK KTP dan KK yang masuk di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Melansir dari Akun Youtube Sukron Channel, pergantian DTKS ke DTSEN diprediksi akan berlangsung mulai tahap dua 2025.
Tentunya penerima wajib memenuhi syarat terbaru untuk bisa mendapat bansos PKH 2025 yang disalurkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Cek Nominal Bansos PKH 2025, Dana Disalurkan Sesuai Kategori Penerima
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
Berikut syarat penerima bansos PKH 2025:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Memiliki KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Termasuk Keluarga Miskin atau Rentan
Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
3. Bukan ASN, TNI, atau Polri
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Baca Juga: UPDATE! Bansos PKH 2025 Tambah Kategori Penerima, Dana Bantuan hingga Rp10,8 Juta per Tahun
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain
Seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau BLT subsidi gaji.