POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Anda telah berhasil lolos verifikasi sebagai penerima saldo dana bantuan sosial (bansos) Rp750.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua 2025.
Saat ini pemerintah telah mendata sejumlah NIK e-KTP yang lolos persyaratan untuk masuk sebagai penerima dana bantuan yang telah terverifikasi.
Dengan adanya verifikasi data NIK e-KTP ini bertujuan agar dana bansos PKH tahap kedua benar-benar diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang membutuhkan dan tepat sasaran.
Selain itu, dalam penyaluran tahap kedua pemerintah sudah tidak lagi menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan telah diperbarui menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
Artinya, para KPM yang ingin mendapatkan dana bansos PKH tahap kedua harus melalui ground checkin Dan juga ada verifikasi lapangan.
Melansir dari akun Youtube Lisvika Channel, pada proses penyaluran tahap kedua bansos PKH tidak lagi menggunakan DTKS sebagai data acuan, dan digantikan menjadi DTSE. Hal ini dilakukan agar penyaluran bantuan lebih transparan dan tepat sasaran.
Nantinya, hanya NIK e-KTP yang memenuhi syarat di DTSE saja yang berhak mendapatkan bantuan PKH tahap kedua.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Termasuk Keluarga Miskin atau Rentan
Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
3. Bukan ASN, TNI, atau Polri
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain
Seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau BLT subsidi gaji.
5. Terdaftar di Kelurahan atau Desa Setempat
Nama calon penerima harus terdata di kelurahan atau desa sesuai dengan domisili tempat tinggalnya.
Jika Anda telah memenuhi persyaratan yang sudah diberikan pemerintah, dana bansos sebesar Rp750.000 bisa KPM terima per tahapnya.
Jadwal Tahapan Penyaluran Bansos PKH 2025
- Tahap pertama dilakukan pada bulan Januari hingga Maret.
- Tahap kedua dilakukan pada bulan April hingga Juni.
- Tahap ketiga dilakukan pada bulan Juli hingga September.
- Tahap keempat dilakukan pada bulan Oktober hingga Desember.
Bantuan yang akan diberikan pemerintah sebesar Rp750.000 dikhususkan pada KPM yang masuk dalam kategori Ibu hamil dan masa nifas. Sedngkan per tahunnya KPM ini akan mendapatkan bantuan Rp3.000.000.
Tak hanya itu, Pemerintah juga memberikan uang tunai kepada golongan KPM lainnya dengan nominal yang berbeda.
Nominal Bansos PKH 2025
- Balita usia 0-6 tahun mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
KPM juga bisa mengecek jadwal pencairan setiap tahapnya melalui website Kemensos RI.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2025
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Isikan juga nama lengkap sesuai KTP.
- Isi captcha yang ada di bagian bawah.
- Tekan “Cari Data”.
- Jika termasuk penerima, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan.
- Jika tidak termasuk, maka akan tertulis “Tidak Terdapat Peserta/KPM".