2. Termasuk Keluarga Miskin atau Rentan
Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
3. Bukan ASN, TNI, atau Polri
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain
Seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau BLT subsidi gaji.
5. Terdaftar di Kelurahan atau Desa Setempat
Nama calon penerima harus terdata di kelurahan atau desa sesuai dengan domisili tempat tinggalnya.
Jika Anda telah memenuhi persyaratan yang sudah diberikan pemerintah, dana bansos sebesar Rp750.000 bisa KPM terima per tahapnya.
Jadwal Tahapan Penyaluran Bansos PKH 2025
- Tahap pertama dilakukan pada bulan Januari hingga Maret.
- Tahap kedua dilakukan pada bulan April hingga Juni.
- Tahap ketiga dilakukan pada bulan Juli hingga September.
- Tahap keempat dilakukan pada bulan Oktober hingga Desember.