Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Baca Juga: NIK KTP Anda Tidak Lagi Terdaftar Penerima Bansos PKH 2025? Begini 2 Cara Usul dan Sanggah DTSEN
Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
5. Terdaftar di DTKS
Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial RI.
Supaya program ini dapat berjalan sesuai harapan, maka bersifat sangat selektif untuk itu para KPM harus memenuhi persyaratan yang diberikan pemerintah.
Jika sudah nantinya, bantuan akan disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secara bertahap.
Total dalam satu tahun ada empat tahapan pencairan bantuan PKH yang dilakukan pemerintah melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Jadwal Tahapan Pencairan Bansos PKH
- Tahap pertama cair dibulan Januari hingga Maret.
- Tahap kedua cair dibulan April hingga Juni.
- Tahap ketiga cair dibulan Juli hingga September.
- Tahap keempat cair dibulan Oktober hingga Desember.
Baca Juga: Bansos PKH 2025 Tahap 2 Segera Cair untuk KPM Terdata, Cek Daftar Penerimanya di Sini
Penyaluran dana bansos PKH sudah sampai tahap kedua periode April 2025 dan akan dicairkan pemerintah kepada setiap KPM yang terdaftar.