POSKOTA CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Anda berhasil lolos verifikasi sebagai penerima saldo dana Rp2.400.000 dari bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua 2025 siap dicairkan melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Pemerintah saat ini sedang melakukan proses persiapan penyaluran bansos PKH tahap kedua dengan melakukan pendataan NIK e-KTP melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Proses pendataan NIK e-KTP yang dilakukan pemerintah ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan ini dapat tersalurkan tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.
Setiap NIK e-KTP KPM wajib memenuhi persyaratan untuk menjadi penerima dana bansos PKH 2025.
Syarat Penerima Bansos PKH
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Golongan yang Memerlukan Bantuan
Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Baca Juga: NIK KTP Anda Tidak Lagi Terdaftar Penerima Bansos PKH 2025? Begini 2 Cara Usul dan Sanggah DTSEN
Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
5. Terdaftar di DTKS
Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial RI.
Supaya program ini dapat berjalan sesuai harapan, maka bersifat sangat selektif untuk itu para KPM harus memenuhi persyaratan yang diberikan pemerintah.
Jika sudah nantinya, bantuan akan disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secara bertahap.
Total dalam satu tahun ada empat tahapan pencairan bantuan PKH yang dilakukan pemerintah melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Jadwal Tahapan Pencairan Bansos PKH
- Tahap pertama cair dibulan Januari hingga Maret.
- Tahap kedua cair dibulan April hingga Juni.
- Tahap ketiga cair dibulan Juli hingga September.
- Tahap keempat cair dibulan Oktober hingga Desember.
Baca Juga: Bansos PKH 2025 Tahap 2 Segera Cair untuk KPM Terdata, Cek Daftar Penerimanya di Sini
Penyaluran dana bansos PKH sudah sampai tahap kedua periode April 2025 dan akan dicairkan pemerintah kepada setiap KPM yang terdaftar.
Untuk KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia selama satu tahun akan diberikan dana sebesar Rp2.400.000.
Sedangkan setiap tahapnya KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia menerima bantuan senilai Rp600.000.
Dana bantuan ini bisa KPM gunakan untuk membeli kebutuhan hidup, seperti bahan baku makanan, membayar tagihan, dan uang pendidikan anak.
Tidak hanya KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia saja yang mendapatkan uang bansos tersebut.
Terdapat tujuh kategori KPM lainnya yang menerima bantuan PKH 2024 dengan nominal yang berbeda.
Nominal Subsidi Bansos PKH
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3000.000/tahun.
- Anak usia dini usia 0-6 tahun: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun.
- Pendidikan SD/Sederajat: Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun.
- Pendidikan SMP/Sederajat: Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun.
- Pendidikan SMA/Sederajat: Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun.
- Lanjut usia: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun.
Penerima juga bisa mengecek status penyaluran dana bansos PKH yang dilakukan pemerintah melalui link Kemensos RI.
Cara Cek Status Penerima Subsidi Bansos PKH
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ di peramban web Anda.
- Di laman http://cekbansos.kemensos.go.id, isi informasi wilayah penerima manfaat, termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai dengan tempat tinggal Anda.
- Pastikan nama penerima manfaat yang Anda masukkan sesuai dengan data yang tertera di e-KTP atau Dukcapil (Data Kependudukan).
- Ketikkan kode yang ditampilkan untuk verifikasi.
- Klik "Cari Data."
- Jika sudah melakukan pengecekan status, nantinya informasi penyaluran dana bansos PKH setiap tahapnya bisa diketahui oleh KPM