POSKOTA CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Anda berhasil lolos verifikasi sebagai penerima saldo dana Rp2.400.000 dari bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua 2025 siap dicairkan melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Pemerintah saat ini sedang melakukan proses persiapan penyaluran bansos PKH tahap kedua dengan melakukan pendataan NIK e-KTP melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Proses pendataan NIK e-KTP yang dilakukan pemerintah ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan ini dapat tersalurkan tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.
Setiap NIK e-KTP KPM wajib memenuhi persyaratan untuk menjadi penerima dana bansos PKH 2025.
Syarat Penerima Bansos PKH
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Golongan yang Memerlukan Bantuan
Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI