NIK e-KTP Anda Berhasil Masuk Data Penerima Subsidi Saldo Dana Rp600.000 dari Bansos PKH 2025, Cek Status Sekarang!

Senin 14 Apr 2025, 10:25 WIB
Saldo dana bansos PKH Rp600.000 segera dicairkan pemerintah kepada NIK e-KTP yang masuk dalam daftar penerima. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

Saldo dana bansos PKH Rp600.000 segera dicairkan pemerintah kepada NIK e-KTP yang masuk dalam daftar penerima. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

3. Bukan ASN, TNI, atau Polri

Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Baca Juga: Kapan Saldo Dana Rp750.000 dari Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025 Cair ke KKS Milik NIK e-KTP? Begini Penjelasannya

4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain

Seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau BLT subsidi gaji.

5. Terdaftar di Kelurahan atau Desa Setempat

Nama calon penerima harus terdata di kelurahan atau desa sesuai dengan domisili tempat tinggalnya.

Baca Juga: Segera Cek! Ini Daftar Penerima Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT yang Dipastikan Terima Bantuan Tahap 2 Tahun 2025, Apakah Nama Anda Terdaftar?

Nantinya, saldo dana dari pemerintah sebesar Rp600.000 tertuju kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kategori penyandang disabilitas berat dan lansia per tahap.

Sedangkan per tahunnya KPM dengan kategori ini akan menerima bantuan sebesar Rp2.400.000. dari pemerintah.

Pemerintah juga akan membagikan saldo dana bantuan PKH kepada tujuh kategori lainnya dengan besaran nominal yang berbeda.

Nominal Bansos PKH 2025

Baca Juga: NIK e-KTP Kepemilikan Kamu Telah Terverifikasi Menerima Saldo Dana Rp3.000.000 Per Tahun dari Bansos PKH 2025 via Rekening KKS, Begini Cara Ambilnya!

  • Balita usia 0-6 tahun mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
  • Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
  • Penyandang disabilitas berat mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Berita Terkait

News Update