POSKOTA.CO.ID - Pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Anda telah berhasil masuk dalam daftar sebagai penerima saldo dana Rp600.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua 2025.
Pemerintah tengah mempersiapkan data NIK e-KTP yang berhak masuk dalam antrean penerima bantuan PKH tahap kedua alokasi bulan April, Mei, Juni 2025.
Bagi NIK e-KTP yang sudah valid, bisa langsung menerima saldo dana bantuan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pencairannya melalui Bank Himbara seperti BNI, BTN, BRI dan Mandiri.
Apabila, penerima belum memiliki KKS pencairan masih bisa dilakukan melalui Pos Indonesia terdekat.
Untuk mendapatkan bantuan ini, tentunya hanya NIK e-KTP yang berhasil memenuhi syarat saja yang berhak masuk dalam daftar penerima.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Baca Juga: Tak Lagi Gunakan Data Lama! Ini Cara Baru Dapat Bansos PKH 2025, Cek Syarat dan Jadwal Cairnya
2. Termasuk Keluarga Miskin atau Rentan
Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.