Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie Desak Hukuman Mati untuk Hakim yang Terlibat Suap Raksasa CPO: ‘Biadab, Tak Layak Dimaklumi!’

Senin 14 Apr 2025, 16:18 WIB
Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, Ahmad Tri Hawaari/Poskota

Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, Ahmad Tri Hawaari/Poskota

Baca Juga: Kejagung Sita Barang Bukti Kasus Suap Ekspor CPO, Mulai Mobil hingga Moge

Lebih mengejutkan lagi, dugaan transaksi suap tersebut dilakukan dalam beberapa tahap, termasuk di dalam ruang kerja Arif saat dirinya masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Total dana yang diduga mengalir dalam dua tahap mencapai Rp22,5 miliar. Sebuah angka fantastis yang mempertegas bobroknya integritas sebagian oknum penegak hukum.

Skandal ini menjadi pukulan telak bagi citra lembaga peradilan di mata masyarakat. Desakan agar pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak tegas pun terus berdatangan, karena jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap sistem hukum bisa ambruk total.

“Ini bukan hanya soal suap, tapi penghianatan terhadap keadilan,” ujar Jimly menutup pernyataannya.

Berita Terkait

News Update