Mantan Artis Kolosal Sekar Arum Widara Ditangkap Usai Edarkan Uang Palsu, Ini Profil Lengkapnya

Senin 14 Apr 2025, 15:00 WIB
Profil Sekar Arum Widara, mantan artis kolosal yang erjerat kasus hukum peredaran uang palsu. (Sumber: Foto/Kolase)

Profil Sekar Arum Widara, mantan artis kolosal yang erjerat kasus hukum peredaran uang palsu. (Sumber: Foto/Kolase)

POSKOTA.CO.ID - Sekar Arum Widara, nama yang sempat dikenal luas sebagai aktris sinetron kolosal di era 2000-an, kini kembali mencuri perhatian publik.

Namun sayangnya, bukan karena karya seni atau prestasi, melainkan karena kasus hukum yang menjeratnya. Sekar Arum diketahui telah ditangkap pihak kepolisian atas dugaan peredaran uang palsu di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Kasus ini mengejutkan banyak pihak, mengingat reputasinya sebagai publik figur yang sempat meramaikan layar kaca tanah air.

Sekar Arum Widara ditangkap pada Rabu malam, 2 April 2024, usai tertangkap tangan menggunakan uang palsu untuk berbelanja di sebuah supermarket yang berada di kawasan Mal Kemang, Jakarta Selatan.

Kecurigaan muncul saat salah satu kasir memeriksa uang yang diberikan Sekar menggunakan alat deteksi keaslian, dan hasilnya menunjukkan bahwa uang tersebut adalah palsu.

Baca Juga: Profil Hakim Djuyamto yang Tersandung Suap Miliaran Rupiah, Ternyata Pernah Tangani Kasus Novel Baswedan

Usai berhasil dalam percobaan awal, Sekar diduga kembali mencoba melakukan transaksi serupa di lokasi yang sama, kali ini dengan kasir berbeda. Namun, upaya keduanya inilah yang justru memicu pengawasan lebih ketat hingga akhirnya terbongkar.

Saat mencoba melakukan transaksi di toko lain, Sekar Arum kembali tertangkap tangan saat menyerahkan uang palsu. Ia pun langsung diamankan oleh petugas keamanan mal dan dilaporkan ke pihak kepolisian.

Dalam proses penggeledahan, polisi berhasil menyita 2.235 lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu, dengan total nominal mencapai Rp223,5 juta, serta dua unit telepon genggam.

Berdasarkan temuan ini, Sekar disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 15 tahun.

Sekar Arum Widara, yang lahir di Bogor pada 2 November 1984, bukan hanya dikenal sebagai aktris, tetapi juga seorang Sarjana Ilmu Politik (S.IP).

Berita Terkait

News Update