Para hakim yang terlibat antara lain, Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom (hakim PN Jakarta Pusat), Djuyamto (hakim PN Jakarta Selatan) serta Muhammad Arif Nuryanta (Ketua PN Jakarta Selatan).
Menurut penyidik, Arif Nuryanta diduga menjadi pemberi suap kepada tiga rekannya agar memberikan putusan lepas bagi sebuah korporasi besar dalam kasus ekspor CPO.
Suap diduga diberikan dua kali, pertama sebesar Rp4,5 miliar dan kemudian sebesar Rp18 miliar.
Penyerahan uang dilakukan antara lain di ruang kerja Arif serta di depan Bank BRI Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Rinciannya, Djuyamto menerima Rp6 miliar, Agam Rp4,5 miliar, dan Ali Muhtarom Rp5 miliar.
Selain empat hakim, Kejaksaan juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni pengacara korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, serta seorang tersangka berinisial AR.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk pasal 12 huruf C dan B, serta pasal 6 ayat 2, yang disertakan dengan pasal 55 KUHP.