MALANG, POSKOTA.CO.ID - Viral aksi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Maliki Ibrahim Malang terhadap mahasiswi Universitas Brawijaya (UB).
Sebelumnya, video terduga pelaku berinisial IPF telah beredar di media sosial yang mengakui perbuatannya dan siap menerima konsekuensinya.
Diketahui, IPF merupakan seorang mahasiswa semester 6 dari Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Malang dan menjabat sebagai Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) FST.
Melansir dari akun Instagram resmi @demafst.uinmalang menyatakan bahwa IPF diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Dema FST.
Baca Juga: Viral, Mahasiswa UIN Malang Akui Perkosa Mahasiswi UB, Begini Modusnya
Dema mengatakan bahwa perbuatan Ketuanya yang diduga melakukan pelecehan seksual tidak bisa dibenarkan dan tidak mencerminkan Dema FST.
"Sehubungan dengan adanya kejadian pelecehan yang dilakukan oleh salah satu individu yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa, kami dari Dewan Eksekutif Mahasiswa FST UIN Malang menyampaikan klarifikasi," tulis keterangan Dema yang dikutip Poskota pada Senin, 14 April 2025.
Mereka juga menegaskan bahwa tindakan IPF murni atas perbuatannya sendiri, tidak ada sangkut pautnya dengan lembaga Dema.
"Tindakan tersebut merupakan perbuatan pribadi dan tidak berkaitan dengan fungsi, kegiatan, maupun kebijakan Dewan Eksekutif Mahasiswa," katanya.
Baca Juga: UIN Malang Angkat Bicara soal Mahasiswanya yang Diduga Perkosa Mahasiswi UB
Maka dari itu, pihaknya resmi mencopot jabatan IPF sebagai Ketua Dema FST berdasarkan Surat Keputusan (SK) Senat Mahasiswa FST.
Pihaknya menegaskan berada di pihak korban dan mendukung penuh jika kasus tersebut dibawa ke proses hukum seusai aturan yang berlaku.
"Pelaku yang bersangkutan sudah diberhentikan dari jabatannya sesuai surat keputusan Senat Mahasiswa FST. Kami berada pada pihak korban dan kami mendukung penuh proses hukum dan mekanisme internal yang berlaku guna menyelesaikan masalah ini secara adil dan transparan," ucapnya.
Sementara, Rektor UIN Maliki Malang, Prof Dr HM Zainuddin mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Baca Juga: Hukuman Dokter PPDS Tersangka Perkosaan di RSHS Diperberat, Ancaman Pidana 17 Tahun
Modus Pelaku
Dalam video yang beredar, IPF mengaku telah memperkosa wanita berinisial NB mahasiswa UB dengan dalih mengajak korban ke kontrakannya untuk minum minuman keras.
Sesampainya di kontrakan pelaku, korban tidak sadarkan diri karena di bawah pengaruh minuman keras. Sementara, pelaku dalam kondisi sadar memanfaatkan situasi.
"Mengajak dia datang ke kontrakan saya dengan dalih mengajak mabuk, lalu melakukan pemerkosaan tanpa persetujuan korban di saat korban sedang tepar. Saya melakukannya dengan keadaan sadar pada tanggal 9 April 2025," katanya.
Baca Juga: Dokter PPDS Menyesal Usai Perkosa Keluarga Pasien di RSHS, Kepolisian akan Lakukan Tes Kejiwaan
Atas tindakannya, IPF mengaku siap bertanggungjawab atas kondisi korban dan menerima konsekuensinya.
"Saya menerima segala konsekuensi dan tanggung jawab penuh dengan keadaan psikis dan fisik korban," katanya.