JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sebagai tersangka suap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di PN Jakpus. Ketiga hakim tersebut adalah Djuyamto alias (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, sudah diperiksa tujuh orang saksi, maka pada Minggu, 13 April 2025 malam, penyidik menetapkan tiga orang tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 14 April 2025.
Ketiga tersangka merupakan majelis hakim yang menyidangkan terdakwa korporasi yang divonis lepas, dengan susunan Ketua Majelis Hakim Djuyamto, Hakim Anggota Agam Syarif Baharuddin dan Hakim Anggota Ali Muhtarom.
Baca Juga: Ayu Aulia Yakin Anak Lisa Mariana Bukan Darah Daging Ridwan Kamil: Gue Punya kok Hasil USGnya
Saat ini ketiga hakim tersebut dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan. “Terhadap para tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan,” ujar Qohar.
Dengan ditetapkannya tiga tersangka baru, maka tersangka dalam kasus dugaan suap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di PN Jakpus berjumlah tujuh orang.
Dari hasil pemeriksaan, ketiganya menerima uang suap melalui Wakil Ketua PN Jakarta Pusat pada saat itu yaitu Muhammad Arif Nuryanta alias MAN. Uang suap itu berasal dari pengacara tersangka korporasi, tersangka Ariyanto alias AR.

"Ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan penerimaan uang tersebut, yaitu agar perkara tersebut diputus ontslag," ucapnya.
Baca Juga: Soroti Isu Ijazah Jokowi Palsu dan Klarifikasi UGM, Nicho Silalahi: Segera Buat Laporan!
Sebelumnya, dalam perkara dugaan suap ini, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka itu adalah Wakil Ketua PN Jakpus M Arif Nuryanta (MAN) yang kini Ketua PN Jakarta Selatan, Pengacara Korporasi Marcella Santoso (MS), Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan (WG), dan Ariyanto (AR).
Saat ini keempat tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) berbeda, yaitu di Rutan Kelas 1 Cabang KPK dan Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.