Inilah Syarat Penerima Bansos PKH 2025, Apakah Anda Masuk Kriteria?

Senin 14 Apr 2025, 07:57 WIB
Informasi syarat dan kriteria penerima bansos PKH 2025. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

Informasi syarat dan kriteria penerima bansos PKH 2025. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah rutin menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kepada masyarakat sesuai kategori.

Saat ini, pencairan bansos PKH sudah memasuki tahap 2 atau periode salur April, Mei, dan Juni 2025.

Untuk mendapatkan bantuan ini, masyarakat harus memenuhi syarat sebagaimana yang ditetapkan oleh pemerintah.

Lantas, apa saja syarat penerima bansos PKH 2025? Simak selengkapnya untuk mengetahui apakah Anda masuk dalam kriteria.

Baca Juga: Bansos BPNT Tahap 2 2025 Kapan Cair? Simak Jadwal Pencairannya di Sini!

Tentang Bansos PKH

PKH merupakan bansos bersyarat yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga miskin dan rentan miskin.

Bantuan ini hadir untuk meningkatkan kesejahteraan serta memberikan harapan dan dukungan finansial yang signifikan.

Penyaluran PKH dilakukan secara bertahap melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengonfirmasi bahwa pencairan program ini untuk tahap 2 tahun 2025 akan dimulai pada periode April-Juni 2025.

Baca Juga: Hore! Dana Bansos PKH Tahap 2 2025 Akan Cair, Cek Info Update Terbarunya di Sini!

Syarat Penerima PKH 2025

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bansos PKH, di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai bukti kewarganegaraan dan Kartu Keluarga (KK)
  • Keluarga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
  • idak menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan semisalnya
  • Tidak termasuk dalam kategori anggota TNI, Polri, atau Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Memiliki anggota keluarga prioritas yaitu ibu hamil, balita, anak sekolah penyandang disabilitas, atau lanjut usia

Besaran Bansos PKH 2025

Berikut besaran nominal bansos PKH yang disalurkan selama satu tahun.

  • Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
  • Balita: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
  • Anak SD: Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
  • Anak SMP: Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
  • Anak SMA: Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap
  • Lansia: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
  • Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat memeriksa status penerimaan bansos PKH tahap 2 melalui Aplikasi Cek Bansos atau via situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Demikian informasi seputar syarat penerima bansos PKH 2025 beserta beberapa hal penting lainnya yang Anda perlu ketahui. Semoga membantu.

Berita Terkait

News Update