POSKOTA.CO.ID - Pemerintah rutin menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kepada masyarakat sesuai kategori.
Saat ini, pencairan bansos PKH sudah memasuki tahap 2 atau periode salur April, Mei, dan Juni 2025.
Untuk mendapatkan bantuan ini, masyarakat harus memenuhi syarat sebagaimana yang ditetapkan oleh pemerintah.
Lantas, apa saja syarat penerima bansos PKH 2025? Simak selengkapnya untuk mengetahui apakah Anda masuk dalam kriteria.
Baca Juga: Bansos BPNT Tahap 2 2025 Kapan Cair? Simak Jadwal Pencairannya di Sini!
Tentang Bansos PKH
PKH merupakan bansos bersyarat yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga miskin dan rentan miskin.
Bantuan ini hadir untuk meningkatkan kesejahteraan serta memberikan harapan dan dukungan finansial yang signifikan.
Penyaluran PKH dilakukan secara bertahap melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengonfirmasi bahwa pencairan program ini untuk tahap 2 tahun 2025 akan dimulai pada periode April-Juni 2025.
Baca Juga: Hore! Dana Bansos PKH Tahap 2 2025 Akan Cair, Cek Info Update Terbarunya di Sini!
Syarat Penerima PKH 2025
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bansos PKH, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai bukti kewarganegaraan dan Kartu Keluarga (KK)
- Keluarga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
- idak menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan semisalnya
- Tidak termasuk dalam kategori anggota TNI, Polri, atau Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Memiliki anggota keluarga prioritas yaitu ibu hamil, balita, anak sekolah penyandang disabilitas, atau lanjut usia