Menteri PANRB, Rini Widyantini. (Sumber: menpan.go.id)

Nasional

Gaji Pensiunan PNS Tidak Naik 16 Persen, Segini Kenaikan Resmi dari Pemerintah

Senin 14 Apr 2025, 14:54 WIB

POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini banyak yang bertanya-tanya tentang kabar kenaikan gaji yang akan diterima oleh para pensiunan PNS.

Sebelumnya isu yang berkembang gaji pokok dari para pensiunan ini akan mengalami kenaikan sebesar 16 persen.

Bukan hanya pensiunan saja, kenaikan tersebut juga diterima oleh PNS dan abdi negara seperti TNI dan Polri.

Perlu dipahami bahwa kenaikan gaji PNS sendiri memang sempat dibahas oleh pemerintah sebagai langkah jaminan kesejahteraan pada Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Apakah Ada Kenaikan Gaji PNS 2025 Sebesar 16 Persen? Ini Fakta dan Daftar Lengkap Berdasarkan Golongan I hingga IV

Namun wacana ini dipastikan belum ditindaklanjuti, dimana Menteru Keuangan Sri Mulyani juga telah memastikan belum ada kenaikan lagi di tahun 2025.

Jadi untuk gaji pokok pensiunan PNS pun tidak akan bertambah, sementara ini masih sama seperti tahun sebelumnya.

Nah di awal tahun lalu, mulai 1 Januari 2024 sendiri pemerintah resmi menetapkan kenaikan gaji PNS sebesar 12 persen.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mensejahterakan ASN untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Baca Juga: Lowongan Kerja Graphic Designer di Wilayah Jakarta, Senin 14 April 2025, Simak Kualifikasi dan Besaran Gajinya

Jadi besaran gaji pokok pensiunan PNS yang diterima di tahun 2024 ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Besaran gaji dibedakan untuk golongan I-IV, berikut ini rincian nominal penghasilan yang akan diterima:

Gaji pokok PNS Golongan I

Gaji pokok PNS Golongan II

Baca Juga: Lowongan Kerja Coding, Desain Grafis, dan Desain Game di Wilayah Jakarta April 2025, Gaji Rp6 hingga Rp10 Juta, Simak Kualifikasi dan Link Pendaftarannya

Gaji pokok PNS Golongan III

Gaji pokok PNS Golongan IV

Jadi dipastikan untuk tahu 2025 ini masih belum ada kenaikan gaji yang didapatkan PNS. Nantinya gaji akan dicairkan lewat Taspen untuk pensiunan PNS pada tanggal 1 setiap bulan.

Tags:
kenaikan gaji PNS 16 persenkenaikan gaji PNSgaji PNS gaji pensiunan PNS 2025gaji pensiunan PNSgaji pensiunan

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor