POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini banyak yang bertanya-tanya tentang kabar kenaikan gaji yang akan diterima oleh para pensiunan PNS.
Sebelumnya isu yang berkembang gaji pokok dari para pensiunan ini akan mengalami kenaikan sebesar 16 persen.
Bukan hanya pensiunan saja, kenaikan tersebut juga diterima oleh PNS dan abdi negara seperti TNI dan Polri.
Perlu dipahami bahwa kenaikan gaji PNS sendiri memang sempat dibahas oleh pemerintah sebagai langkah jaminan kesejahteraan pada Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun wacana ini dipastikan belum ditindaklanjuti, dimana Menteru Keuangan Sri Mulyani juga telah memastikan belum ada kenaikan lagi di tahun 2025.
Jadi untuk gaji pokok pensiunan PNS pun tidak akan bertambah, sementara ini masih sama seperti tahun sebelumnya.
Nah di awal tahun lalu, mulai 1 Januari 2024 sendiri pemerintah resmi menetapkan kenaikan gaji PNS sebesar 12 persen.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mensejahterakan ASN untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Jadi besaran gaji pokok pensiunan PNS yang diterima di tahun 2024 ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Besaran gaji dibedakan untuk golongan I-IV, berikut ini rincian nominal penghasilan yang akan diterima:
Gaji pokok PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Gaji pokok PNS Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Gaji pokok PNS Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Gaji pokok PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Jadi dipastikan untuk tahu 2025 ini masih belum ada kenaikan gaji yang didapatkan PNS. Nantinya gaji akan dicairkan lewat Taspen untuk pensiunan PNS pada tanggal 1 setiap bulan.