Dedi Mulyadi Unggah Surat Edaran Larangan Pungutan di Jalan Raya, Warganet: Pungli Masih Banyak

Senin 14 Apr 2025, 14:34 WIB
Potret Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang keluarkan surat edaran larangan pungutan di jalan raya. (Sumber: jabarprov.go.id)

Potret Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang keluarkan surat edaran larangan pungutan di jalan raya. (Sumber: jabarprov.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang pungutan dan sumbangan di jalan raya.

Surat Edaran (SE) tersebut diunggah di akun Instagram pribadinya @dedimulyadi71.

“Surat edaran penertiban jalan umum dari pungutan berbentuk apapun,” tulis Dedi dikutip dari akun Instagram pribadinya.

Kebijakan ini baru diluncurkan pada Senin, 14 April 2025 dengan Nomor 37/HUB.02/KESRA tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Keluarkan Surat Edaran Larangan Minta Sumbangan di Jalan, Berlaku Mulai Hari Ini

Kemudian isi dari surat edaran tersebut menyebutkan bahwa bupati, walikota, camat hingga kepala daerah diminat untuk:

  • Menertibkan jalan umum masing-masing di wilayahnya dari pungutan/sumbangan masyarakat dan/atau bentuk sejenis lainnya
  • Melakukan pembinaan kepada masyarakat untuk membangun kesadaran menjaga ketertiban ruang publik dan lingkungan serta menumbuhkan pemahaman dan sikap yang bijak dalam menggalang dana pembangunan tempat ibadah atau kepentingan umum lainnya.
  • Terkait dampak dari pelaksanaan penertiban dimaksud, solusinya akan dicarikan oleh Gubernur, Bupati dan Walikota

Dengan adanya surat edaran ini, Gubernur yang akrab disapa Kang Dedi menyampaikan bahwa kegiatan pungutan apapun atas nama sumbangan tempat ibadah dan sumbangan lain dilarang sesuai dengan surat edaran.

Oleh karena itu ia meminta kepala desa, camat hingga bupati atau walikota segera mengantisipasi dampak dari pelarangan ini.

Baca Juga: 2 Tol Baru Era Dedi Mulyadi Siap Dibangun di Jabar Mulai 2025, Ini Jadwal dan Rute Lengkapnya

“Misal lagi ada pembangunan masjid, mushola atau sejenisnya maka kita bersama-sama akan menyelesaikan problem dari pembangunan tersebut. Yang utama adalah kita tidak bileh menggunakan jalan di luar kepentingan lalu lintas,” ucap Dedi.

Warganet Keluhkan Pungli

Keluhan warganet terkait pungutan liar. (Sumber: Instagram/Dedimulyadi71)

Adanya unggahan tersebut, warganet langsung merespon. Banyak keluhan yang disampaikan dan ada juga yang setuju dengan surat edaran tersebut.

Rata-rata keluhan yang disampaikan langsung melalui kolom komentar ialah terkait pungli atau pungutan liar.

“Bagus pak, Cianjur Selatan masih banyak yang minta-minta dengan alasan untuk nambal jalan dan karena jalannya jelek,” ungkap warganet.

Baca Juga: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Sebut Pemotongan Uang Kompensasi Sopir Angkot Bukan oleh Dishub Kabupaten Bogor tapi KKSU

“Siapa tahu di kawasan industri daerah Jatinangor Cimanggung jangan ada pungli masuk ke pabrik,” tulis warganet.

“Kalau bisa, termasuk parkir liar di jalan provinsi. Contohnya Wanayasa termasuk jalur provinsi tapi banyak parkir liar,” ujar warganet.

“Disini masih banyak pak, coba bapak main ke sini,” tulis seorang warganet.

Selain itu, banyak keluhan warganet yang mendapati terkena pungli oleh ormas dan instansi Pol PP.

Baca Juga: Viral Lucky Hakim Disentil Dedi Mulyadi Soal Liburan ke Jepang, Warganet: Jangan Lupa Izin, Ya!

“Saya jualan kaki lima, setiap bulan sat pol PP Rp200 ribu yang punya wilayah kadang Rp200 ribu lebih, karang taruna setiap minggu minta jatah, pemuda pancasila dan banyak yang lain. Jualan saya pernah bapak kunjungi pas kampanye,” ucap seorang warganet.

“Pungli di Dishub pak, pas mau KIR mobil. Tulisannya gratis tetapi kalau gak bayar ke calo selesainya lama. Banyak alasan, tapi kalau bayar semua lancar,” ujar seorang warganet.

Berita Terkait

News Update