Dinilai bahwa pungutan tersebut sudah mengganggu kondusifitas pengguna jalan.
Selanjutnya, larangan pungutan atau sumbangan tersebut dibuat secara resmi melalui Surat Edaran atau SE.
Larangan tersebut dalam Surat Edaran Nomor 37/HUB 02/KESRA tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Dedi Mulyadi juga mengunggah SE terkait larangan pungutan atau sumbangan itu di akun media sosialnya.
"Surat edaran penertiban jalan umum dari pungutan berbentuk apapun," tulisnya dalam keterangan unggahan SE tersebut.
Sebelumnya, ia juga mengimbau Kepala Daerah untuk menertibkan jalan masing-masing dari pungutan atau sumbangan serupa.
“Bupati/wali kota termasuk camat, lurah, dan kepala desa diminta untuk menertibkan jalan umum di masing-masing wilayahnya dari pungutan atau sumbangan atau segala bentuk jenis lainnya," katanya.
Hal tersebut mendapatkan respons positif dari netizen, tak sedikit ornag yang mendukung kebijakan Dedi Mulyadi tersebut demi terciptanya keamanan dan kenyamanan pengguna jalan agar tidak terjadi kemacetan.