POSKOTA.CO.ID - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melarang masyarakat meminta sumbangan di jalanan.
Diduga larangan tersebut diberlakukan setelah Dedi Mulyadi memberikan peringatan tegas terkait praktik penggalangan dana atau pungutan di jalan raya.
Bahkan pungutan itu disebut-sebut banyak yang mengatasnamakan pembangunan rumah ibadah.
Baca Juga: Viral Lucky Hakim Disentil Dedi Mulyadi Soal Liburan ke Jepang, Warganet: Jangan Lupa Izin, Ya!
Kondisi tersebut ditemuinya saat mengunjungi Kampung Cikukulu, Desa Cisande, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Dedi Mulyadi pun geram lantaran aksi pemungutan tersebut membuat jalanan macet.
Dengan demikian ia melarang warga sekitar untuk tidak meminta-minta di jalanan terlebih mengatasnamakan tempat keagamaan.
Baca Juga: Setelah Melarang Study Tour, Kini Dedi Mulyadi Wajibkan Siswa Berjalan Kaki ke Sekolah
Sebagai bentuk kepedulian, orang nomor satu di Jawa Barat itu pun memberikan bantuan pribadi sebesar Rp30 juta untuk membantu pembangunan Masjid Al Abror yang berlokasi di wilayah tersebut.
Selanjutnya, ia pun memberikan pesan kepada warga agar menjaga kebersihan lingkungan termasuk sungai.
Dedi menekankan bahwa dirinya tidak melarang pungutan yang bersifat sosial, namun ia mengatakan harus dilakukan secara bijak dan teratur tanpa mengganggu aktivitas sosial lainnya.
Dinilai bahwa pungutan tersebut sudah mengganggu kondusifitas pengguna jalan.
Selanjutnya, larangan pungutan atau sumbangan tersebut dibuat secara resmi melalui Surat Edaran atau SE.
Larangan tersebut dalam Surat Edaran Nomor 37/HUB 02/KESRA tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Dedi Mulyadi juga mengunggah SE terkait larangan pungutan atau sumbangan itu di akun media sosialnya.
"Surat edaran penertiban jalan umum dari pungutan berbentuk apapun," tulisnya dalam keterangan unggahan SE tersebut.
Sebelumnya, ia juga mengimbau Kepala Daerah untuk menertibkan jalan masing-masing dari pungutan atau sumbangan serupa.
“Bupati/wali kota termasuk camat, lurah, dan kepala desa diminta untuk menertibkan jalan umum di masing-masing wilayahnya dari pungutan atau sumbangan atau segala bentuk jenis lainnya," katanya.
Hal tersebut mendapatkan respons positif dari netizen, tak sedikit ornag yang mendukung kebijakan Dedi Mulyadi tersebut demi terciptanya keamanan dan kenyamanan pengguna jalan agar tidak terjadi kemacetan.