"Surat edaran penertiban jalan umum dari pungutan berbentuk apapun. Untuk seluruh warga Jawa Barat, pemerintah Provinsi Jawa Barat terhitung hari Senin 14 April 2025, akan mengeluarkan SE larangan pungutan menggunakan jalan raya," katanya.
Sehingga, sudah tidak diperkenankan lagi adanya sumbangan mengatasnamakan instansi, kegiatan ataupun lainnya di jalanan sebagai bentuk prinsip keselamatan lalu lintas.
"Berbagai kegiatan pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah atau sumbangan lainnya yang bertentangan dengan prinsip keselamatan lalu lintas," ucapnya.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Pastikan Polisi Usut Dugaan Pungli Sopir Angkot di Puncak Bogor
Ia mengimbau untuk perangkat Desa setempat bisa membicarakan atau memberikan solusi terkait pembangunan masjid atau sejenisnya tapa harus melakukannya di jalan raya.