Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran terkat larangan penggalangan dana di jalan raya. (Sumber: jabarprov.go.id)

Nasional

Dedi Mulyadi Keluarkan Surat Edaran Larangan Minta Sumbangan di Jalan, Berlaku Mulai Hari Ini

Senin 14 Apr 2025, 13:37 WIB

POSKOTA.CO.ID - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan praktik penggalangan dana di jalan seperti meminta sumbangan masjid.

Dedi Mulyadi akan menertibkan Surat Edaran terkait Pungutan di jalan raya yang mengatasnamakan sumbangan pada hari ini Senin, 14 April 2025.

Melansir dari kanal YouTube pribadinya, Dedi Mulyadi terlihat tengah berada dalam perjalanan seketika mengehntikan laju kendaraannya seusai melihat adanya sumbangan masjid di tengah jalan raya.

Kemudian, ia memutuskan untuk turun dan menegur pihak masjid yang meminta sumbangan di jalan menggunakan alat penangkap ikan.

Baca Juga: Disindir Dedi Mulyadi Perihal Liburan ke Jepang Tanpa Izin Resmi, Lucky Hakim Minta Maaf

Pasalnya, menurutnya hal tersebut justru mengganggu perjalanan lalu lintas yang kerap macet karena adanya sumbangan di jalan raya.

Tidak hanya itu, Dedi juga mengungkapkan dengan adanya penggalangan dana pembangunan masjid yang dilakukan di jalan raya justru membuat citra baik Islam jadi buruk.

"Setiap hari bikin macet jalan. Katanya untuk pembangunan masjid, mulai hari ini saya hentikan. Tidak ada lagi minta-minta di jalan karena bikin macet dan citra Islam jadi jelek," kata Dedi yang dikutip Poskota pada Senin, 14 April 2025.

Seusai menegur pihak yang bersangkutan, sang Gubernur pun memberikan bantuan dari dana pribadinya sebesar Rp30 juta untuk pembangunan masjid tersebut.

Baca Juga: Siapa Dadang Kosasih? Pejabat Dishub Kabupaten Bogor yang Bikin Dedi Mulyadi Geleng-geleng Kepala

Melalui akun Instagram pribadinya @dedimulyadi71, Dedi juga mengatakan hari ini resmi dikeluarkannya SE tentang pungutan di jalan raya.

"Surat edaran penertiban jalan umum dari pungutan berbentuk apapun. Untuk seluruh warga Jawa Barat, pemerintah Provinsi Jawa Barat terhitung hari Senin 14 April 2025, akan mengeluarkan SE larangan pungutan menggunakan jalan raya," katanya.

Sehingga, sudah tidak diperkenankan lagi adanya sumbangan mengatasnamakan instansi, kegiatan ataupun lainnya di jalanan sebagai bentuk prinsip keselamatan lalu lintas.

"Berbagai kegiatan pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah atau sumbangan lainnya yang bertentangan dengan prinsip keselamatan lalu lintas," ucapnya.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Pastikan Polisi Usut Dugaan Pungli Sopir Angkot di Puncak Bogor

Ia mengimbau untuk perangkat Desa setempat bisa membicarakan atau memberikan solusi terkait pembangunan masjid atau sejenisnya tapa harus melakukannya di jalan raya.

Tags:
sumbangan masjidGubernur Jawa Baratlarangan penggalanan dana di jalanDedi Mulyadi

Iko Sara Hosa

Reporter

Iko Sara Hosa

Editor