Dana Bansos BPNT Cair Lagi! Begini Cara Cek Lewat NIK KTP, Siapa Tahu Kamu Termasuk Penerimanya!

Senin 14 Apr 2025, 15:07 WIB
Kabar baik! Dana Bansos BPNT kembali cair. Cek apakah kamu termasuk penerima hanya dengan NIK KTP.(Sumber: Poskota/Shandra)

Kabar baik! Dana Bansos BPNT kembali cair. Cek apakah kamu termasuk penerima hanya dengan NIK KTP.(Sumber: Poskota/Shandra)

POSKOTA.CO.ID - Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kembali cair di tahun 2025. Kali ini, pencairan masuk ke tahap kedua dan ditujukan untuk mereka yang memang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) resmi.

Kalau kamu termasuk dalam keluarga yang sudah masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan terdata sebagai KPM, ada peluang besar untuk menerima dana Rp600.000 untuk periode April hingga Juni 2025.

Bansos BPNT

BPNT adalah program bantuan sosial dari pemerintah yang diberikan kepada keluarga kurang mampu dalam bentuk saldo elektronik yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Kepemilikan Anda Berhasil Lolos Terima Saldo Dana Bansos Rp2.400.000 Per Tahun dari Subsidi BPNT 2025, Cek Info Penyaluran Tahap 2!

Program ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan serta gizi KPM, sekaligus mendukung perekonomian lokal dengan pembelian bahan pangan dari pedagang atau agen yang telah bekerja sama dengan pemerintah.

Pada tahun 2025, BPNT tetap menjadi salah satu program bansos unggulan yang disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau langsung ke rekening penerima.

Besaran bantuan yang diberikan dapat bervariasi tergantung kebijakan terbaru pemerintah, tetapi umumnya berkisar antara Rp200.000 hingga Rp400.000 per bulan atau periode tertentu.

Berbeda dengan bantuan tunai lainnya, BPNT tidak dapat dicairkan dalam bentuk uang, melainkan hanya bisa digunakan untuk membeli bahan pangan seperti beras, telur, daging, atau minyak goreng di e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Untuk bisa mendapatkan bansos BPNT 2025, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat, seperti terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), serta memenuhi kriteria sebagai keluarga kurang mampu sesuai ketentuan dari Kementerian Sosial.

Jadwal Pencairan BPNT

Dana bansos BPNT sendiri disalurkan empat kali dalam setahun alias per triwulan. Berikut jadwal lengkapnya:

Baca Juga: Saldo Dana Gratis dari Pemerintah Cair Hingga Rp2.400.000 per Tahun Lewat Program Bantuan Sosial BPNT 2025, Cek Status dan Syarat Penerimanya di Sini

  • Tahap 1: Januari - Maret 2025
  • Tahap 2: April - Juni 2025
  • Tahap 3: Juli - September 2025
  • Tahap 4: Oktober - Desember 2025

Saldo dana bansos BPNT akan masuk ke rekening KKS milik KPM. Jadi, pastikan kamu punya KKS dan rekening aktif di bank penyalur seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BSI.

Dana BPNT ini bisa digunakan untuk membeli bahan pokok di e-warong, yaitu warung resmi yang bekerjasama dengan pemerintah.

Untuk tahap kedua, proses pencairan diprediksi mulai akhir April hingga pertengahan Juni 2025. Jadi, jangan sampai ketinggalan ya!

Cara Cek Status Penerima BPNT 2025 Lewat NIK KTP

Mau tahu kamu termasuk penerima atau nggak? Ikuti langkah gampang ini:

  1. Buka website cekbansos.kemensos.go.id
  2. Isi alamat lengkap sesuai KTP
  3. Masukkan nama lengkap
  4. Tulis kode captcha yang muncul
  5. Klik tombol “Cari Data”

Baca Juga: Update Info Bantuan Sosial April 2025: Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Terpantau Belum Cair ke Rekening KKS KPM, Apakah Karena Pergantian DTKS ke DTSEN? Simak Penjelasan Lengkapnya

Hasilnya akan muncul dan menunjukkan apakah kamu terdaftar atau tidak

Yuk segera cek sekarang juga! Jangan sampai dana bansos senilai ratusan ribu ini kelewat gara-gara nggak update informasi.

Kalau kamu bukan penerima, masih ada kesempatan di tahap berikutnya selama kamu sudah masuk DTKS. Pastikan data kamu selalu update ya!

DISCLAIMER: Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak pemerintah.

Berita Terkait

News Update