Guru yang telah memiliki sertifikasi profesi serta tenaga kesehatan aktif, termasuk dalam kategori individu dengan penghasilan tetap, sehingga tidak layak menerima bansos.
4. Pemilik atau Pengurus Perusahaan
Mereka yang memiliki usaha sendiri atau menjadi pengurus perusahaan juga dikecualikan dari daftar penerima bansos.
5. Perangkat Desa Aktif
Perangkat desa yang masih aktif bertugas tidak termasuk dalam kelompok penerima karena mereka memiliki penghasilan dari negara.
6. Pekerja dengan Gaji Rutin dari APBN/APBD
Orang-orang yang memiliki penghasilan tetap dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak berhak atas bansos tambahan.
7. Sudah Menerima Bantuan dari Instansi Lain
Individu atau keluarga yang sudah memperoleh bantuan serupa dari program pemerintah lainnya akan dikecualikan untuk menghindari tumpang tindih.
8. Menolak Menerima Bantuan
Mereka yang secara sadar dan sukarela menolak menerima bantuan otomatis akan dikeluarkan dari daftar penerima bansos.
9. Alamat Tidak Ditemukan
Jika alamat para penerima manfaat tidak dapat diverifikasi atau ditemukan oleh petugas, bantuan tidak dapat disalurkan.
10. Penerima Tidak Ditemukan (Pindah Alamat)
Penerima manfaat yang telah pindah dari lokasi yang terdaftar tanpa pembaruan data juga tidak layak menerima bantuan.
11. Meninggal Dunia
Penerima manfaat yang telah meninggal dunia akan dihapus, kecuali ada penggantian penerima dalam satu Kartu Keluarga (KK).
12. ASN, TNI, Polri atau Keluarga Intinya
Tidak hanya aparatur aktif, tetapi juga anggota keluarga inti dari ASN, TNI, dan Polri termasuk dalam kategori yang tidak berhak menerima bansos.
Bantuan sosial seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok, mendukung pendidikan anak, atau mendorong usaha produktif yang dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Masyarakat diimbau untuk tidak menyalahgunakan bantuan sosial dari pemerintah, seperti untuk judi online atau kegiatan merugikan lainnya.