Catat! Ini 12 Kriteria Penerima yang Tidak Layak Dapat Bansos dari Pemerintah, Cek Apakah Anda Termasuk?

Senin 14 Apr 2025, 13:00 WIB
Temukan daftar lengkap pihak yang tidak layak menerima bantuan sosial (bansos) menurut Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024 (kominfo.go.id)

Temukan daftar lengkap pihak yang tidak layak menerima bantuan sosial (bansos) menurut Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024 (kominfo.go.id)

Guru yang telah memiliki sertifikasi profesi serta tenaga kesehatan aktif, termasuk dalam kategori individu dengan penghasilan tetap, sehingga tidak layak menerima bansos.

4. Pemilik atau Pengurus Perusahaan

Mereka yang memiliki usaha sendiri atau menjadi pengurus perusahaan juga dikecualikan dari daftar penerima bansos.

5. Perangkat Desa Aktif

Perangkat desa yang masih aktif bertugas tidak termasuk dalam kelompok penerima karena mereka memiliki penghasilan dari negara.

6. Pekerja dengan Gaji Rutin dari APBN/APBD

Orang-orang yang memiliki penghasilan tetap dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak berhak atas bansos tambahan.

7. Sudah Menerima Bantuan dari Instansi Lain

Individu atau keluarga yang sudah memperoleh bantuan serupa dari program pemerintah lainnya akan dikecualikan untuk menghindari tumpang tindih.

8. Menolak Menerima Bantuan

Mereka yang secara sadar dan sukarela menolak menerima bantuan otomatis akan dikeluarkan dari daftar penerima bansos.

9. Alamat Tidak Ditemukan

Jika alamat para penerima manfaat tidak dapat diverifikasi atau ditemukan oleh petugas, bantuan tidak dapat disalurkan.

10. Penerima Tidak Ditemukan (Pindah Alamat)

Penerima manfaat yang telah pindah dari lokasi yang terdaftar tanpa pembaruan data juga tidak layak menerima bantuan.

11. Meninggal Dunia

Penerima manfaat yang telah meninggal dunia akan dihapus, kecuali ada penggantian penerima dalam satu Kartu Keluarga (KK).

12. ASN, TNI, Polri atau Keluarga Intinya

Tidak hanya aparatur aktif, tetapi juga anggota keluarga inti dari ASN, TNI, dan Polri termasuk dalam kategori yang tidak berhak menerima bansos.

Bantuan sosial seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok, mendukung pendidikan anak, atau mendorong usaha produktif yang dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Masyarakat diimbau untuk tidak menyalahgunakan bantuan sosial dari pemerintah, seperti untuk judi online atau kegiatan merugikan lainnya.

Berita Terkait

News Update