Catat! Ini 12 Kriteria Penerima yang Tidak Layak Dapat Bansos dari Pemerintah, Cek Apakah Anda Termasuk?

Senin 14 Apr 2025, 13:00 WIB
Temukan daftar lengkap pihak yang tidak layak menerima bantuan sosial (bansos) menurut Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024 (kominfo.go.id)

Temukan daftar lengkap pihak yang tidak layak menerima bantuan sosial (bansos) menurut Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024 (kominfo.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan efektivitas program bantuan sosial (bansos) demi memastikan bahwa bantuan yang disalurkan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.

Salah satu langkah konkret yang diambil oleh pemerintah adalah dengan menetapkan kriteria yang lebih tegas mengenai siapa saja yang tidak berhak menerima sejumlah program bansos tersebut.

Sebagai bagian dari perlindungan sosial, bansos memiliki peran penting dalam mendukung keberlangsungan hidup masyarakat prasejahtera, terutama dalam menghadapi tekanan ekonomi.

Baca Juga: Pemilik NIK KTP Ini Terdata Menerima Bansos BPNT 2025, Cek Statusnya Lewat Situs Resmi via Online

Kendati demikian, tidak jarang ditemukan kasus penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran, di mana individu atau keluarga yang tergolong mampu justru turut menerima bantuan.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian Sosial menerbitkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024 yang memuat daftar lengkap penerima yang tidak layak mendapatkan bansos.

Keputusan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam melakukan verifikasi serta validasi data penerima bantuan.

Lantas, siapa saja masyarakat yang termasuk dalam kategori tidak layak menerima bansos menurut regulasi terbaru ini? Berikut penjelasan lengkapnya, yang telah Poskota rangkum dari kanal YouTube resmi Kemensos RI.

Baca Juga: NIK e-KTP Anda Telah Lolos Verifikasi Penerima Saldo Dana Rp750.000 dari Bansos PKH Tahap 2 2025, Cek Informasi Statusnya!

Daftar Kriteria Penerima Bansos yang Dinyatakan Tidak Berhak Menerima Bantuan

1. Penghasilan Di Atas UMP/UMK atau Dianggap Mampu

Individu atau keluarga yang memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), atau dinilai mampu secara ekonomi, tidak termasuk dalam kelompok penerima bantuan.

2. Pensiunan ASN, TNI, atau Polri

Pensiunan dari Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri tidak lagi dianggap sebagai penerima yang membutuhkan bantuan sosial.

3. Guru Bersertifikasi atau Tenaga Kesehatan

Berita Terkait

News Update